Jakarta – Pertamina Patra Niaga mengimbau masyarakat untuk segera mendaftar QR Code guna membeli Pertalite seiring dengan penerapan aturan pembatasan BBM subsidi. Langkah ini merupakan bagian dari sosialisasi yang telah dimulai sejak awal Agustus.
Hingga saat ini, sebanyak 51.491 kendaraan roda empat di Bali telah mendapatkan QR Code Pertalite. Sementara itu, jumlah pendaftar mencapai 157.288 kendaraan dan antrean terus bertambah.
QR Code ini bisa diperoleh dengan mendaftar melalui situs https://subsiditepat.mypertamina.id/. Pendaftar harus melengkapi sejumlah dokumen seperti foto KTP, foto diri, foto STNK (tampak depan dan belakang), foto kendaraan tampak keseluruhan, foto kendaraan tampak depan nomor polisi, dan foto KIR bagi kendaraan pengguna KIR.
Data yang didaftarkan warga akan dicocokkan dengan dokumen kendaraan. Jika terverifikasi, QR Code akan diberikan dan warga bisa mencetaknya untuk ditunjukkan kepada petugas SPBU, sehingga tidak perlu menggunakan ponsel.
Taufiq menjelaskan bahwa penerapan pembelian Pertalite menggunakan QR Code bertujuan untuk mendukung program subsidi tepat sasaran. Namun, ia masih menunggu instruksi dari pemerintah mengenai waktu penerapannya.
Pertamina Patra Niaga dalam keterangan resminya pertengahan bulan ini menjelaskan bahwa pendaftaran QR Code merupakan bagian dari Program Subsidi Tepat yang terbuka untuk masyarakat di wilayah 1, yakni Jawa, Madura, dan Bali (Jamali), serta wilayah non-Jamali seperti Kepri, NTT, Maluku, Maluku Utara, Gorontalo, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Timur.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, mengatakan bahwa pendaftaran tahap 1 diharapkan selesai pada Agustus. Meskipun tidak disebutkan secara langsung, jadwal Pertamina Patra Niaga ini sejalan dengan rencana pemerintah yang akan menerapkan sosialisasi pembatasan BBM subsidi Pertalite mulai September.
Penerapan aturan ini akan dimulai pada 1 Oktober, sesuai informasi dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia. Bahlil menyebut bahwa dasar hukum penerapan ini akan berupa peraturan menteri (Permen) ESDM, bukan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.