David Ozora Dapat Rp706 Juta dari Lelang Rubicon Mario! Anda Tidak Akan Percaya!

1 min read

Jakarta – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah memberikan uang restitusi atau ganti rugi sebesar Rp706 juta kepada keluarga korban penganiayaan, David Ozora. Penyerahan ini dilakukan oleh Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Ika Ayuningtiyas, kepada ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, pada Kamis (1/8).

Ika Ayuningtiyas menjelaskan bahwa uang restitusi tersebut berasal dari hasil lelang mobil Rubicon milik Mario Dandy Satriyo. Mobil Jeep Rubicon tersebut berhasil terjual dengan harga Rp725 juta. Namun, ada biaya pajak yang harus dipotong dari nilai lelang tersebut, sehingga jumlah yang diserahkan menjadi Rp706 juta.

Dalam kesempatan yang sama, Jonathan Latumahina, ayah David Ozora, mengapresiasi upaya Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam memberikan keadilan dalam kasus penganiayaan ini. Jonathan juga menyatakan bahwa dirinya sering berdiskusi dengan pihak Kejaksaan mengenai biaya restitusi yang harus dibayarkan oleh Mario Dandy.

Berita Lainnya  Sultan Sebut Wacana Ubah Konstitusi Adalah Wacana Konstitusional Yang Biasa

Jonathan menyebut bahwa pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan juga mendorong keluarga korban untuk mengajukan gugatan tambahan jika merasa tidak puas dengan jumlah restitusi yang diterima. Hal ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam memastikan keadilan bagi korban.

Mario Dandy dihukum oleh hakim untuk membayar uang restitusi sebesar Rp25 miliar kepada David Ozora dalam kasus penganiayaan berat. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan agar mobil Rubicon milik Mario Dandy dilelang dan hasilnya digunakan untuk membayar restitusi kepada David.

Restitusi yang dibebankan kepada Mario Dandy jauh di bawah tuntutan jaksa dan perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), yang mencapai Rp120 miliar. Majelis Hakim tidak sepakat dengan perhitungan tersebut dan membuat perhitungan sendiri yang lebih rendah.

Berita Lainnya  Wow! Jokowi Beri Penghargaan Spesial untuk Prabowo di HUT TNI ke-79!

Biaya restitusi yang diputuskan oleh hakim mencakup ganti rugi biaya sewa tempat tinggal selama David menjalani perawatan di rumah sakit, jaminan penopang hidup, jaminan perawatan, dan biaya lain-lain yang berkaitan dengan proses hukum. Keputusan ini diambil untuk memastikan bahwa semua kebutuhan korban selama masa pemulihan dapat terpenuhi.

Berita Terbaru

Mengenai Kami

Haluan.co adalah bagian dari Haluan Media Group yang memiliki visi untuk mencerdaskan generasi muda Indonesia melalui sajian berita yang aktual dan dapat dipercaya

Alamat
Jalan Kebon Kacang XXIX Nomor 02,
Tanah Abang, Jakarta Pusat
—–
Lantai IV Basko Grandmall,
Jl. Prof. Hamka Kota Padang –
Sumatera Barat

 0813-4308-8869
 [email protected]

Copyright 2023. All rights reserved.
Haluan Media Group 
slot online slot gacor slot