Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta telah memberikan izin kepada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur untuk membawa catatan saat debat perdana Pilkada Jakarta 2024. Namun, ada batasan yang harus dipatuhi, yaitu catatan tersebut tidak boleh dalam bentuk buku.
Menurut Astri, perwakilan dari pasangan calon yang hadir dalam pertemuan teknis di kantor KPU Jakarta telah menyetujui kesepakatan ini. Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa catatan dalam bentuk buku tidak diperbolehkan selama debat berlangsung.
Catatan kecil diizinkan sebagai bahan contekan untuk mendukung kelancaran debat. Astri menjelaskan bahwa pasangan calon dapat mengisi catatan tersebut dengan rangkuman-rangkuman, asalkan tidak berbentuk buku dan muat dalam ukuran yang diperbolehkan.