Deportasi Kilat ala Trump: Migran Bisa Dikirim ke Negara Ketiga Hanya dalam 6 Jam

Husni Rachma
1 Min Read

HALUAN.CO – Pemerintahan Trump kembali memicu perdebatan dengan kebijakan imigrasi terbarunya: migran kini bisa dideportasi ke negara ketiga hanya dalam enam jam setelah pemberitahuan, mempercepat proses yang sebelumnya memerlukan setidaknya 24 jam.

Dalam memo tertanggal 9 Juli yang dikeluarkan oleh penjabat Direktur ICE, Todd Lyons, kebijakan ini disebut sebagai langkah percepatan dalam situasi mendesak. Syarat utamanya adalah migran harus telah diberikan kesempatan untuk berbicara dengan kuasa hukum mereka sebelum dideportasi.

Kebijakan ini bukan hanya memangkas waktu, tetapi juga memungkinkan deportasi ke negara yang bukan negara asal migran — asalkan negara tersebut menjamin tidak akan melakukan penyiksaan atau penganiayaan terhadap yang bersangkutan. Yang mengejutkan, kebijakan ini tidak memerlukan proses hukum lanjutan.

Berita Lainnya  Jerman Panik! Perbatasan Diperketat, Ada Bahaya Apa?

Langkah ini muncul setelah Mahkamah Agung AS bulan lalu mencabut batasan hukum yang sebelumnya memperlambat deportasi cepat. Dengan landasan hukum itu, pemerintahan Trump tampaknya ingin menggenjot agenda imigrasinya menjelang pemilu.

Media Washington Post menjadi yang pertama membocorkan isi memo tersebut. Banyak pihak memandang kebijakan ini sebagai bagian dari upaya Trump memperketat kontrol perbatasan dan mempercepat deportasi massal — sebuah langkah yang diprediksi akan menimbulkan kontroversi baru soal HAM dan proses hukum migran.

TAGGED:
Share This Article
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *