Di Tangan Menteri Bahlil Hadir Arah Baru Tata Kelola Batubara dan Nikel

Redaksi
6 Min Read

Oleh: Ketua BPP HIPMI Bidang Sinergitas Danantara dan BUMN, Ketua Bidang Asosiasi Pemasok Energi, Batubara dan Mineral Indonesia (ASPEBINDO)

Selama beberapa tahun terakhir, dinamika harga dan produksi batubara serta nikel Indonesia bergerak sangat cepat dan kerap ekstrem. Ketika harga komoditas global melonjak, terutama pasca-pandemi hingga mencapai puncaknya pada 2022, produksi nasional ikut terdorong naik secara signifikan. Dorongan pasar yang kuat membuat industri berlomba meningkatkan volume, memperbesar kapasitas, dan memaksimalkan ekspor. Pada fase tersebut, Indonesia menikmati keuntungan jangka pendek, baik dari sisi penerimaan negara maupun kontribusi terhadap neraca perdagangan, sekaligus mengukuhkan posisinya sebagai pemain utama dalam rantai pasok global.

Namun, fase euforia itu juga menyimpan pelajaran penting. Produksi yang terus digenjot, bahkan saat sinyal pelemahan permintaan global mulai muncul, perlahan menciptakan kondisi kelebihan pasokan. Ketika pasar global mulai berbalik arah pada 2023 hingga 2025, harga batubara dan nikel terkoreksi cukup dalam. Indonesia, yang sebelumnya menikmati momentum harga tinggi, ikut merasakan dampaknya. Situasi inilah yang kerap dibaca publik sebagai periode “ugal-ugalan”, bukan dalam arti tanpa aturan, melainkan karena orientasi kebijakan dan praktik usaha yang terlalu berat pada volume, sementara keseimbangan supply dan demand belum sepenuhnya menjadi pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan.

Pengalaman tersebut menjadi cermin penting bahwa pengelolaan sumber daya alam tidak bisa semata mengikuti siklus pasar. Dalam konteks inilah, arah kebijakan pemerintah saat ini patut diapresiasi sebagai bentuk koreksi yang rasional dan terukur. Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah mulai menegaskan kembali bahwa pengelolaan sumber daya alam strategis tidak cukup hanya mengejar besarnya produksi, tetapi juga harus memastikan nilai ekonominya terjaga, berkelanjutan, dan memberi manfaat jangka panjang bagi negara. Pendekatan ini menandai pergeseran dari logika jangka pendek menuju tata kelola yang lebih berhati-hati dan berorientasi nilai.

Prinsip tersebut kemudian diterjemahkan secara komprehensif oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melalui penataan produksi dan pasar yang lebih disiplin. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengambil pendekatan yang relatif lugas, terbuka, dan konsisten. Pemerintah secara terang menyampaikan bahwa tekanan harga komoditas dalam beberapa tahun terakhir tidak lepas dari pasokan yang terlalu besar. Karena itu, solusi yang ditempuh tidak bersifat reaktif atau tambal sulam, melainkan struktural: mengendalikan produksi melalui mekanisme resmi negara, yakni Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Berita Lainnya  Kian Manjakan Pengguna, Glance Rilis Roposo dan Nostra

Dalam konteks nikel, langkah ini terlihat cukup jelas. Pada 2025, volume bijih nikel yang tercantum dalam RKAB tercatat berada di kisaran 370–380 juta ton, angka yang mencerminkan ekspansi besar-besaran seiring pesatnya pembangunan smelter dan hilirisasi. Namun, seiring melemahnya harga nikel global dan munculnya tekanan oversupply, pemerintah mulai mengambil sikap lebih hati-hati. Untuk 2026, Menteri ESDM menyampaikan bahwa volume RKAB nikel akan disesuaikan secara signifikan, dengan kisaran yang banyak dibahas berada di sekitar 250 juta ton. Penyesuaian ini dimaksudkan agar produksi bijih nikel lebih sejalan dengan kebutuhan industri pengolahan dalam negeri serta kondisi pasar global.

Melalui RKAB, negara tidak hanya mencatat rencana kerja perusahaan, tetapi benar-benar menggunakan dokumen tersebut sebagai instrumen pengatur suplai nasional. Kebijakan ini memperlihatkan peran negara yang lebih aktif dalam memastikan keseimbangan pasar, tanpa harus mematikan iklim usaha. Penataan produksi tidak dimaknai sebagai pembatasan semata, melainkan sebagai upaya menjaga kesehatan industri secara keseluruhan, termasuk agar hilirisasi berjalan lebih berkeadilan dan berkelanjutan.

Rencana penurunan target produksi batubara pada 2026 menjadi sekitar 600 juta ton, dibanding realisasi yang jauh lebih tinggi pada tahun-tahun sebelumnya, juga mencerminkan perubahan paradigma yang cukup fundamental. Pemerintah tidak lagi sekadar mengikuti irama pasar, tetapi mulai membentuk ritme itu sendiri. Pendekatan serupa diterapkan pada nikel, di mana pengendalian suplai diharapkan dapat menahan tekanan harga sekaligus memberi kepastian bagi pelaku industri hilir.

Yang menarik, kebijakan penertiban ini tidak dijalankan dengan nada konfrontatif. Di tengah berbagai kritik, tekanan, bahkan serangan personal yang kerap diarahkan kepadanya terutama dari pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh pengetatan kebijakan sektor energi dan mineral Bahlil memilih jalur komunikasi publik yang relatif tenang dan tidak reaktif. Ia konsisten menjelaskan logika kebijakan, menyampaikan data secara terbuka, dan menempatkan kepentingan negara sebagai rujukan utama. Sikap ini menunjukkan bahwa ketegasan dalam kebijakan tidak selalu harus disertai retorika keras.

Berita Lainnya  Awas! Badai Vietnam Bisa Ancam Pasokan Beras RI, Ini Alasannya!

Pendekatan komunikasi semacam ini penting dalam konteks kebijakan publik yang sensitif dan berdampak luas. Ketika perubahan kebijakan berpotensi menimbulkan resistensi, konsistensi narasi dan kejelasan argumentasi menjadi modal utama untuk menjaga kepercayaan publik dan pelaku usaha. Dalam hal ini, gaya komunikasi Bahlil justru memperkuat pesan bahwa penataan sektor energi dan mineral dilakukan secara sadar, terukur, dan bukan didorong kepentingan sesaat.

Pendekatan tersebut juga tercermin dalam penguatan Harga Batubara Acuan. Ketika HBA tidak lagi semata diposisikan sebagai dasar perhitungan royalti, tetapi mulai diarahkan sebagai referensi transaksi, Indonesia mengirimkan sinyal bahwa negara ingin memainkan peran yang lebih aktif dalam pembentukan harga, bukan sekadar mengikuti patokan eksternal. Dengan posisi Indonesia sebagai salah satu pemasok utama batubara dunia, langkah ini secara bertahap memperkuat daya tawar nasional di pasar global.

Secara keseluruhan, arah kebijakan yang kini ditempuh dapat dibaca sebagai fase pendewasaan tata kelola komoditas energi dan mineral Indonesia. Pemerintah tidak menafikan realitas pasar, tetapi juga tidak sepenuhnya menyerahkan nasib komoditas strategis pada mekanisme bebas yang kerap berujung pada siklus ekstrem. Dengan penataan suplai, disiplin RKAB, penguatan acuan harga, serta komunikasi publik yang relatif tenang dan konsisten, kebijakan saat ini mencerminkan upaya menjaga keseimbangan antara kedaulatan sumber daya, stabilitas pasar, dan kepentingan ekonomi jangka panjang Indonesia.

Share This Article
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *