/

Dinilai Cacat Hukum, Aktivis Anti-Korupsi Desak Mardani H Maming Segera Dibebaskan

3 mins read

JAKARTA – Dalam upaya memperkuat proses penegakan hukum di Indonesia, aktivis anti-korupsi Bambang Harymurti mengajak para akademisi hukum untuk berperan aktif dalam mengirimkan surat amicus curiae (sahabat pengadilan) kepada Mahkamah Agung (MA) terkait kasus Mardani H Maming. Pernyataan ini disampaikan dalam sebuah rilis resmi dari Universitas Islam Indonesia yang diterima pada Rabu, 15 Oktober 2024. Ajakan ini disampaikan setelah Bambang menghadiri diskusi dan bedah buku yang mengupas eksaminasi mendalam mengenai putusan yang dijatuhkan terhadap Mardani H Maming di Yogyakarta.

Bambang Harymurti, yang dikenal sebagai sosok berpengaruh dalam dunia jurnalisme dan advokasi hukum, menekankan bahwa suara dan pendapat para ahli hukum sangat diperlukan untuk memberikan perspektif yang objektif dalam kasus yang tengah diproses di MA. Dalam pandangannya, penting bagi MA untuk mendengar pendapat dari kalangan akademisi dan praktisi hukum mengenai putusan yang telah diambil.

“Pendapat yang berasal dari kajian mendalam oleh para ahli hukum tidak hanya memberikan penjelasan, tetapi juga berfungsi sebagai koreksi terhadap sistem peradilan kita,” ujarnya.

Kasus Mardani H Maming, yang terjerat dalam tuduhan penerimaan gratifikasi sebesar Rp118 miliar, telah memicu banyak kontroversi dan perhatian publik. Mardani dijatuhi hukuman penjara dan denda oleh pengadilan, namun menurut hasil eksaminasi yang dilakukan oleh para pakar hukum, bukti-bukti yang ada tidak mendukung tuduhan tersebut.

“Kita perlu memastikan bahwa keputusan hukum yang diambil tidak hanya berdasarkan asumsi, tetapi juga didukung oleh fakta yang valid,” tambah Bambang.

Dalam diskusi yang berlangsung, Bambang menegaskan prinsip hukum yang mendasar, yaitu asas praduga tak bersalah.

“Asas ini harus dipegang teguh dalam setiap proses peradilan. Beban pembuktian seharusnya ada di pihak Penuntut Umum, bukan di pihak yang dituduh,” tegasnya.

Berita Lainnya  Todung Mulya Lubis: Dukung Pembebasan Mardani H Maming

Pernyataan ini menggarisbawahi pentingnya integritas dan keadilan dalam sistem hukum di Indonesia, yang sering kali dipandang tidak seimbang.

Para akademisi yang hadir dalam diskusi tersebut turut memberikan pandangan mereka. Prof. Topo Santoso, seorang Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, menyoroti pentingnya eksaminasi kritis terhadap putusan pengadilan. “Kekeliruan dalam putusan hakim adalah hal yang mungkin terjadi, dan kami sebagai akademisi memiliki tanggung jawab untuk memberikan masukan agar kesalahan tersebut tidak terulang di masa mendatang,” ujar Prof. Topo. Pernyataan ini menunjukkan kesadaran para akademisi akan peran mereka dalam membantu penegakan hukum yang lebih baik.

Mantan Rektor Universitas Diponegoro, Prof. Dr. Yos Johan Utama, juga memberikan penjelasan hukum yang mendalam mengenai kasus ini. Ia menggarisbawahi bahwa tindakan pemindahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dilakukan oleh Mardani adalah sah secara hukum dan tidak pernah dibatalkan oleh pengadilan yang berwenang.

“Kami harus memahami konteks hukum yang berlaku dan memastikan bahwa setiap keputusan didasarkan pada aturan yang ada,” tegasnya.

Dalam diskusi tersebut, pendapat dari Prof. Romli Atmasasmita, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, semakin memperkuat desakan untuk pengiriman amicus curiae ke MA. Prof. Romli mengemukakan bahwa terdapat delapan kesalahan yang terjadi dalam proses pengadilan Mardani. Ia menyatakan, “Kesalahan ini dapat dikategorikan sebagai kesesatan dalam penerapan hukum, dan oleh karena itu perlu ada evaluasi yang menyeluruh.”

Sementara itu, desakan untuk membebaskan Mardani H Maming dari tuduhan yang dikenakan padanya semakin menguat. Banyak aktivis dan pakar hukum yang menilai bahwa proses hukum yang dijalani oleh Mardani tidak hanya cacat secara substansi, tetapi juga prosedural. Hal ini menunjukkan adanya kebutuhan mendesak untuk memperbaiki sistem peradilan di Indonesia agar lebih transparan dan akuntabel.

Berita Lainnya  Kades di Jember Ambruk saat Duet Bareng Biduan, Ini Dugaan Penyebabnya!

Dalam konteks ini, Bambang Harymurti mengajak semua pihak, terutama akademisi, untuk tidak hanya menjadi penonton. “Kita harus berani bersuara dan mengirimkan pendapat kita kepada Mahkamah Agung. Ini adalah bagian dari tanggung jawab kita sebagai warga negara yang peduli terhadap keadilan,” katanya. Aktivis tersebut menegaskan bahwa langkah-langkah ini tidak hanya bermanfaat bagi kasus Mardani, tetapi juga dapat membantu menciptakan preseden hukum yang lebih baik untuk masa depan.

Keterlibatan akademisi dalam proses hukum bukanlah hal yang baru. Sejarah menunjukkan bahwa banyak perubahan positif dalam sistem peradilan sering kali diawali oleh masukan dari para pakar hukum. Oleh karena itu, kolaborasi antara akademisi, aktivis, dan praktisi hukum menjadi sangat penting. Dengan mengirimkan surat amicus curiae, para akademisi tidak hanya memberikan pendapat, tetapi juga ikut serta dalam membangun keadilan.

Di tengah berbagai tantangan yang dihadapi oleh sistem hukum di Indonesia, suara para akademisi sangat diperlukan. Mardani H Maming, dalam kasusnya, bukan hanya sekadar individu yang berjuang untuk membuktikan diri tidak bersalah, tetapi juga simbol dari perjuangan untuk keadilan dan integritas dalam proses hukum. Dalam hal ini, pengiriman surat amicus curiae bisa menjadi langkah awal untuk memperbaiki kesalahan yang terjadi.

Sebagai penutup, Bambang Harymurti menyerukan kepada seluruh akademisi dan praktisi hukum untuk berpartisipasi aktif dalam upaya penegakan hukum yang adil. “Jangan biarkan suara kita terdiam. Kita memiliki kewajiban moral untuk mengawasi dan memberikan masukan kepada sistem peradilan kita,” tuturnya. Seruan ini menjadi panggilan bagi semua pihak untuk mengambil bagian dalam proses yang sangat krusial ini, demi terciptanya keadilan yang sebenarnya dalam masyarakat.

Berita Terbaru

Mengenai Kami

Haluan.co adalah bagian dari Haluan Media Group yang memiliki visi untuk mencerdaskan generasi muda Indonesia melalui sajian berita yang aktual dan dapat dipercaya

Alamat
Jalan Kebon Kacang XXIX Nomor 02,
Tanah Abang, Jakarta Pusat
—–
Lantai IV Basko Grandmall,
Jl. Prof. Hamka Kota Padang –
Sumatera Barat

 0813-4308-8869
 [email protected]

Copyright 2023. All rights reserved.
Haluan Media Group 
slot online slot gacor slot