Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membawa angin segar bagi para Wajib Pajak. Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif berupa keringanan pokok Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pembebasan sanksi administrasi bagi Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 lebih awal di tahun 2024. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan serta Kemudahan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan – Perdesaan dan Perkotaan.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, menjelaskan bahwa keringanan pokok PBB yang diberikan adalah sebesar 10% untuk pembayaran yang dilakukan pada periode 04 Juni – 31 Agustus 2024, dan 5% untuk pembayaran pada periode 1 September – 30 November 2024. “Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong Wajib Pajak untuk melakukan pembayaran lebih awal,” ujar Morris Danny.
Adapun ketentuan insentif pembayaran ini hanya berlaku untuk PBB-P2 yang masih harus dibayar. Wajib Pajak tidak perlu mengajukan permohonan untuk memperoleh insentif ini, dan pembayaran PBB dapat dilakukan melalui berbagai metode di seluruh channel pembayaran yang telah bekerja sama dengan Pemprov Jakarta. “Kami ingin memudahkan Wajib Pajak dalam melakukan pembayaran, sehingga mereka dapat memanfaatkan insentif ini dengan maksimal,” tambah Morris Danny.
Kebijakan insentif pembayaran PBB DKI Jakarta tahun 2024 ini memberikan kesempatan bagi masyarakat Wajib Pajak untuk mendapat keringanan pokok dan juga pembebasan sanksi administrasi. Insentif ini adalah upaya pemerintah untuk mendorong kepatuhan Wajib Pajak dalam membayar PBB dan membantu meringankan beban masyarakat di tengah situasi ekonomi yang kini masih belum stabil. “Kami berharap kebijakan ini dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat Jakarta,” kata Morris Danny.
Morris Danny pun mengajak Wajib Pajak untuk memanfaatkan insentif ini dengan melakukan pembayaran PBB-P2 lebih awal di tahun 2024. “Ini adalah kesempatan yang baik bagi Wajib Pajak untuk mendapatkan keringanan dan menghindari sanksi administrasi. Kami mengimbau agar Wajib Pajak segera melakukan pembayaran sesuai dengan periode yang telah ditentukan,” tutupnya.