/

Disnaker Bertindak! Sritex Dihantam Keputusan Pailit!

1 min read

Jakarta – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dispernaker) Sukoharjo, Jawa Tengah, mengambil langkah tegas dengan memanggil manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau yang lebih dikenal dengan Sritex, pada hari ini, Jumat (25/10). Pemanggilan ini dilakukan untuk meminta penjelasan terkait status pailit yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang terhadap perusahaan tekstil tersebut.

Plh Kadisnaker Jawa Tengah, Mumpuniati, mengungkapkan bahwa pihak Sritex, yang diwakili oleh GM HRD Sritex Group, Haryo Ngadiyono, telah mengajukan upaya kasasi atas putusan pailit tersebut. Gugatan pailit ini diajukan oleh PT Indo Bharat Rayon, yang merupakan pemasok bahan baku rayon bagi Sritex.

Dalam pertemuan dengan Disnaker, manajemen Sritex menyampaikan bahwa jumlah karyawan di Sritex Group mencapai 30 ribu orang, dengan 11 ribu di antaranya bekerja di Sukoharjo. Haryo juga menjelaskan bahwa kapasitas produksi tekstil saat ini berada di kisaran 60 hingga 70 persen, sementara produksi garmen masih berjalan penuh di 14 pabrik. Manajemen mengklaim bahwa pesanan yang masuk sudah terjadwal hingga Maret 2025, dan operasional pabrik masih berlangsung normal.

Berita Lainnya  Strategi Rahasia Komisaris untuk Selamatkan Sritex Terungkap!

Mumpuniati menyatakan bahwa pihak Sritex berharap mendapatkan dukungan dari berbagai pihak untuk menjaga kondusivitas dan mendukung upaya kasasi yang sedang dilakukan. Pemerintah juga meminta agar Sritex melakukan koordinasi yang lebih intensif untuk mengatasi situasi ini.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang telah menyatakan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) pailit. Putusan ini didasarkan pada perkara dengan nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg yang diputuskan oleh Hakim Ketua Moch Ansor pada Senin (21/10) lalu. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, pemohon yang merupakan debitur menyatakan bahwa Sritex telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran kepada pemohon sesuai dengan Putusan Homologasi tertanggal 25 Januari 2022.

Berita Lainnya  50 Cent Vs P Diddy: Duel Panas 10 Tahun yang Tak Terbantahkan!

Pemohon dalam kasus ini meminta agar Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor No. 12/Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi) dibatalkan. Selain itu, pemohon juga meminta agar Sritex dinyatakan pailit dengan segala konsekuensi hukumnya.

Berita Terbaru

Mengenai Kami

Haluan.co adalah bagian dari Haluan Media Group yang memiliki visi untuk mencerdaskan generasi muda Indonesia melalui sajian berita yang aktual dan dapat dipercaya

Alamat
Jalan Kebon Kacang XXIX Nomor 02,
Tanah Abang, Jakarta Pusat
—–
Lantai IV Basko Grandmall,
Jl. Prof. Hamka Kota Padang –
Sumatera Barat

 0813-4308-8869
 [email protected]

Copyright 2023. All rights reserved.
Haluan Media Group 
https://journals.itb.ac.id/live88