HALUAN.CO – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan (PTLK) dan Direktorat Jenderal Kebudayaan, memberikan perlindungan jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan bagi para pelaku budaya.
Perlindungan tersebut diberikan kepada pelaku budaya yang memperoleh penghargaan dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim.
Langkah ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem yang lebih sehat serta memberikan ketenangan dalam menjalankan kerja budaya.
Direktur Jenderal Kebudayaan, Hilmar Farid, bersama Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Zainudin, secara simbolis menyerahkan kartu kepesertaan kepada perwakilan pelaku budaya dalam sebuah acara yang digelar di Graha Utama Gedung A, Komplek Kemendikbudristek, Selasa, 23 Juli 2024.
Sebanyak 67 pelaku budaya berprestasi yang menerima penghargaan Anugerah Kebudayaan Indonesia (AKI), Anugerah Musik Indonesia (AMI), dan Festival Film Indonesia (FFI) akan mendapatkan perlindungan dari tiga program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Dalam kesempatan ini, juga dilakukan pemberian hak berupa dana dan beasiswa kepada ahli waris salah seorang seniman yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, dengan total nilai Rp221 juta.
Hilmar Farid menegaskan bahwa para pelaku seni budaya wajib dilindungi oleh negara. Menurutnya, profesi seniman dan pelaku budaya sama dengan profesi lain yang tidak luput dari risiko saat menjalankan pekerjaannya.
“Saya berharap bahwa penyerahan ini dapat meningkatkan kesadaran pelaku budaya dan pemberi kerja untuk peduli dan memahami pentingnya perlindungan jaminan sosial agar dapat terus berkarya tanpa rasa cemas,” ucap Hilmar.
Ia juga menggarisbawahi pentingnya kolaborasi antar berbagai pihak, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga pemberi kerja, guna memenuhi hak jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pelaku budaya di Indonesia.
“Kami melakukan advokasi memastikan bahwa layanan seperti ini memang sudah sepatutnya diberikan oleh negara dan tentu kami di pemerintah pusat, Ditjen Kebudayaan Kemendikbudristek boleh dikatakan menginisiasi agar bisa dilanjutkan dinas kebudayaan di tingkat kabupaten/kota,” tambahnya.
Zainudin mengapresiasi langkah-langkah strategis Kemendikbudristek dalam menjaga kelestarian budaya Indonesia.
Menurutnya, perlindungan yang diberikan juga secara tidak langsung dapat menjaga kontribusi dan meningkatkan semangat pelaku seni budaya untuk terus berkarya di bidangnya masing-masing.
“Appreciate yang luar biasa dari kami. Selanjutnya kami siap berkolaborasi. Kita semua tidak akan berhenti untuk menghadirkan perlindungan-perlindungan yang baik bagi kawan-kawan di pelaku seni.
“Kami sangat ingin membantu Kemendikbudristek khususnya, Ditjen Kebudayaan untuk menghadirkan jaminan sosial ketenagakerjaan ini kepada seluruh pelaku seni dan pelaku budaya,” terang Zainudin.
Anita Gathmir, founder Tenun Tidore yang sekaligus menjadi salah satu penerima jaminan sosial ketenagakerjaan dari Kemendikbudristek, menyambut baik rencana Kemendikbudristek untuk menyusun regulasi agar seluruh pemerintah daerah ikut bergerak memberikan perlindungan jaminan sosial bagi pelaku budaya di wilayahnya.
Ia mengaku selama ini kesulitan untuk mengajak masyarakat setempat menjadi penenun karena profesi tersebut dianggap tidak memiliki jaminan di hari tua atau uang pensiun.
“Orang tuanya enggak mau mereka kerja di sana, mau mereka jadi pegawai negeri. Kenapa? Mereka bilang karena punya pensiun,” ujarnya.
Dengan adanya inisiatif ini, diharapkan para pelaku budaya dapat merasa lebih aman dan terlindungi dalam menjalankan profesinya, sehingga dapat terus berkarya dan berkontribusi dalam melestarikan budaya Indonesia.***