DJP Mendapat Rp27,8 T dari Pajak Kripto dan Google! Anda Tidak Akan Percaya!

1 min read

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah berhasil mengumpulkan pajak digital dari berbagai platform besar seperti Google, Netflix, TikTok, YouTube, hingga sektor kripto dengan total mencapai Rp27,85 triliun per 31 Agustus 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa jumlah tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang telah berjalan sejak tahun 2020.

Hingga Agustus 2024, pemerintah sudah menunjuk 176 pelaku usaha PMSE selaku pemungut PPN. Di antara mereka, dua pelaku usaha baru yang ditunjuk pada Agustus 2024 adalah THE World Universities Insights Limited dan Cloudkeeper (Singapore) PTE. LTD.

Berita Lainnya  The Fed Turunkan Suku Bunga! Sektor Ini Siap Cuan Besar!

Berita Terbaru

Mengenai Kami

Haluan.co adalah bagian dari Haluan Media Group yang memiliki visi untuk mencerdaskan generasi muda Indonesia melalui sajian berita yang aktual dan dapat dipercaya

Alamat
Jalan Kebon Kacang XXIX Nomor 02,
Tanah Abang, Jakarta Pusat
—–
Lantai IV Basko Grandmall,
Jl. Prof. Hamka Kota Padang –
Sumatera Barat

 0813-4308-8869
 [email protected]

Copyright 2023. All rights reserved.
Haluan Media Group 
https://journals.itb.ac.id/live88