Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah berhasil mengumpulkan pajak digital dari berbagai platform besar seperti Google, Netflix, TikTok, YouTube, hingga sektor kripto dengan total mencapai Rp27,85 triliun per 31 Agustus 2024.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa jumlah tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang telah berjalan sejak tahun 2020.
Hingga Agustus 2024, pemerintah sudah menunjuk 176 pelaku usaha PMSE selaku pemungut PPN. Di antara mereka, dua pelaku usaha baru yang ditunjuk pada Agustus 2024 adalah THE World Universities Insights Limited dan Cloudkeeper (Singapore) PTE. LTD.