Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan sanksi keras bagi siswa yang tertangkap merokok, baik rokok konvensional maupun elektrik. Hukuman yang diberikan berupa pencabutan Kartu Jakarta Pintar (KJP) siswa tersebut.
Menurut Heru, kecanduan merokok dapat mengalihkan penggunaan uang yang seharusnya digunakan untuk keperluan belajar. Heru menegaskan bahwa banyak siswa yang mengaku tidak merokok, namun sebenarnya mengisap vape (rokok elektrik).
Heru juga menyampaikan bahwa Indonesia menempati peringkat ketiga di dunia dalam hal jumlah perokok. Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta berupaya agar bantuan sosial KJP dapat tepat sasaran dan benar-benar digunakan untuk keperluan pendidikan para pelajar.
Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk memastikan bahwa bantuan sosial seperti KJP digunakan sesuai dengan tujuan awalnya, yaitu mendukung pendidikan siswa. Dengan adanya sanksi tegas ini, diharapkan para siswa dapat lebih fokus pada pendidikan dan menghindari kebiasaan merokok yang merugikan.