Jakarta – Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, memberikan klarifikasi terkait pernyataannya sebelumnya yang menyebutkan keinginan untuk melakukan evaluasi terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai bagian dari upaya evaluasi sistem pemilu dan ketatanegaraan Indonesia. Doli menegaskan bahwa DPR tidak pernah bermaksud untuk melakukan evaluasi tersebut. Ia juga menekankan bahwa DPR tidak memiliki kewenangan untuk mengevaluasi MK sebagai lembaga tinggi negara.
Doli menjelaskan bahwa pembicaraan mengenai evaluasi MK dilakukan dalam konteks penataan sistem tata negara Indonesia ke depan. Menurutnya, Indonesia telah melalui berbagai peristiwa politik yang dapat dijadikan bahan untuk memperbaiki sistem politik dan tata negara di masa mendatang. Namun, ia menegaskan bahwa evaluasi tersebut tidak bisa dilakukan oleh DPR jika melibatkan perbaikan terhadap lembaga tinggi negara, termasuk MK.
Doli menyebutkan bahwa perbaikan terhadap lembaga tinggi negara hanya dapat dilakukan melalui amandemen UUD dengan mekanisme yang sudah tersedia. Ia juga menekankan bahwa jika amandemen UUD dilakukan, hal tersebut bukan untuk melemahkan posisi MK sebagai lembaga negara. Sebelumnya, Doli menyatakan bahwa evaluasi MK akan dilakukan untuk kebutuhan jangka menengah hingga panjang. Ia menilai bahwa MK saat ini telah melampaui kewenangan yang diberikan dengan terlalu banyak mengurus hal-hal yang bukan merupakan ranahnya.