Haluan.co – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berkomitmen melakukan percepatan sertipikasi terhadap rumah-rumah ibadah dan melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman dengan berbagai organisasi keagamaan.
Kali ini, Memorandum of Understanding (MoU) dilaksanakan antara Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto dengan Persekutuan Gereja-Gereja Pentakosta Indonesia (PGPI) dan Persatuan Islam (PERSIS) di Aula Prona Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, pada Selasa (23/05/2023).
Menteri ATR/Kepala BPN menyampaikan, MoU ini dalam rangka penyertipikatan tanah, baik tanah gereja untuk PGPI dan tanah wakaf milik PERSIS, serta asistensi pencegahan dan penyelesaian masalah pertanahan yang terkait dengan aset atau tanah yang diwakafkan. Ia juga telah memandatkan Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Raja Juli Antoni untuk mengupayakan penyelesaian semua permasalahan tanah wakaf dan tempat ibadah selambatnya pada 2024.
“Penandatanganan MoU ini bertujuan untuk mencegah timbulnya permasalahan-permasalahan pertanahan aset organisasi keagamaan di kemudian hari dan menyelesaikan berbagai permasalahan pertanahan yang melibatkan aset organisasi keagamaan,” ujar Hadi Tjahjanto dalam kesempatan tersebut.
Menteri ATR/Kepala BPN menuturkan bahwa melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), seluruh rumah ibadah termasuk gereja akan disertipikasi tanpa terkecuali, tanpa diskriminasi. “Sungguh rasanya saya tidak ikhlas apabila selama saya menjadi Menteri ATR/Kepala BPN, ada tanah-tanah organisasi keagamaan, rumah ibadah, maupun tanah wakaf yang diganggu atau diserobot oleh mafia tanah,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum PGPI, Pdt. Jason Balompapueng mengungkapkan rasa terima kasih atas kehadiran pemerintah bagi Gereja-gereja Pentakosta di seluruh Indonesia. “Lewat ini semua, kerukunan antar umat beragama di Indonesia mulai terjaga dengan baik. Kalau bukan kita yang jaga siapa lagi yang jaga. Tanda tangan ini bukan hanya selesai ditandatangani tapi betul-betul akan mendarat (terimplementasi, red) karena gereja-gereja kita sangat membutuhkannya,” terangnya.
Sementara itu, Ketua Umum PERSIS, Jeje Jaenudin berharap dengan MoU ini akan mempercepat pendaftaran tanah dan penyelesaian permasalahan pertanahan. “Kami membutuhkan kepastian dan kejelasan status tanah-tanah kami, baik itu yg bersifat wakaf, hibah, dan kepemilikan jual beli. InsyaAllah dengan kebaikan dan kemurahan hati Bapak Menteri dan jajaran, optimisme kami dapat terealisasi. Semoga ini menjadi sebuah legacy yang memberikan kebaikan, kedamaian, kesejahteraan bagi seluruh umat beragama di Indonesia,” paparnya.
Turut hadir menyaksikan penandatanganan MoU ini, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Raja Juli Antoni; beberapa Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN; serta jajaran PGPI dan PERSIS.***