Jakarta – Dalam sebuah pernyataan yang menggugah perhatian, Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun, mengungkapkan pandangannya terkait rencana penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025. Misbakhun menekankan jika Komisi XI DPR menyerahkan keputusan akhir terkait kenaikan PPN ini kepada pemerintah.
Misbakhun menjelaskan bahwa rencana kenaikan PPN dari 10 persen menjadi 11 persen, dan akhirnya 12 persen, telah dibahas dan disetujui oleh DPR dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) pada tahun 2021. Namun, ia mengakui bahwa pada saat pengesahan aturan tersebut, DPR belum sepenuhnya mengantisipasi dampak penurunan daya beli yang kini dirasakan oleh masyarakat Indonesia.
Menurut Misbakhun, penurunan daya beli masyarakat berhubungan dengan fenomena banyaknya kelas menengah yang mendapati penurunan ke kelas ekonomi yang lebih rendah. Ia menekankan bahwa kondisi ini seharusnya menjadi pertimbangan penting dalam penerapan PPN 12 persen.