//

DPR Langgar Putusan MK, Perludem: Wakil Rakyat Tak Peduli Suara Rakyat!

1 min read

Jakarta – Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, mengkritisi sikap Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) dalam merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-undang Pilkada. Dalam perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK menurunkan aturan ambang batas pencalonan kepala daerah untuk partai politik. MK menyatakan bahwa seluruh partai politik peserta pemilu, baik yang mendapatkan kursi di DPRD maupun tidak, dapat mendaftarkan dan mengusung pasangan calon kepala daerah.

Putusan MK ini menjadi salah satu agenda dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR yang digelar pada Rabu, 21 Agustus 2024, sehari setelah putusan MK dibacakan. Dalam rapat tersebut, Panja Baleg DPR menyepakati bahwa penurunan syarat ambang batas Pilkada hanya berlaku bagi partai yang tidak memiliki kursi di DPRD. Aturan ini kemudian dimasukkan dalam draf Pasal 40 RUU Pilkada.

Berita Lainnya  Kegaduhan Mengenai Tunjangan Pensiun DPR: Janji Baru dari Sufmi Dasco!

Titi Anggraini menegaskan bahwa putusan MK tentang syarat ambang batas pencalonan yang direkonstruksi berlaku untuk partai parlemen maupun nonparlemen. Dia juga mempertanyakan pembahasan RUU Pilkada oleh Baleg DPR yang tidak sesuai dengan putusan MK. Menurutnya, telah terjadi pelanggaran terhadap amar putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tersebut.

Pengajar Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini menekankan bahwa putusan yang dibacakan MK adalah putusan final dan mengikat. Putusan MK, ujar Titi, berlaku serta-merta bagi seluruh pihak. Ia mengungkapkan bahwa jika hal semacam ini dibiarkan berlanjut, maka Pilkada 2024 akan bersifat inkonstitusional dan tidak memiliki legitimasi untuk diselenggarakan. Sebab, MK merupakan penafsir konstitusi satu-satunya yang memiliki kewenangan menguji UUD NRI 1945 dalam sistem hukum Indonesia.

Berita Lainnya  Mengapa Nama Capim KPK Belum Diserahkan ke DPR? Ini Sebabnya!

Titi juga menegaskan bahwa putusan MK tidak bisa dibenturkan dengan putusan Mahkamah Agung (MA), sehingga putusan MK harus dipedomani oleh semua pihak. Menurutnya, putusan MK adalah final dan mengikat, serta berlaku untuk seluruh pihak tanpa terkecuali. Jika tidak diikuti, maka legitimasi Pilkada 2024 akan dipertanyakan.

Berita Terbaru

Mengenai Kami

Haluan.co adalah bagian dari Haluan Media Group yang memiliki visi untuk mencerdaskan generasi muda Indonesia melalui sajian berita yang aktual dan dapat dipercaya

Alamat
Jalan Kebon Kacang XXIX Nomor 02,
Tanah Abang, Jakarta Pusat
—–
Lantai IV Basko Grandmall,
Jl. Prof. Hamka Kota Padang –
Sumatera Barat

 0813-4308-8869
 [email protected]

Copyright 2023. All rights reserved.
Haluan Media GroupÂ