Jakarta – Dalam perkembangan yang mengejutkan, Anggota Komisi I DPR, Sukamta, mengusulkan agar Tentara Nasional Indonesia (TNI) turut serta dalam upaya pemberantasan judi online yang kini menjadi sorotan serius di Indonesia. Usulan ini disampaikan Sukamta dalam rapat kerja Komisi I DPR bersama Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, pada Senin, 25 November.
Sukamta mengusulkan agar TNI tidak hanya terlibat dalam pemberantasan, tetapi juga menerima bagian dari omzet bisnis judi online tersebut. Ia berharap Panglima TNI dapat melobi Presiden untuk merealisasikan dan memberikan izin atas usulan ini. Menurut Sukamta, perhatian TNI terhadap kasus ini sudah cukup serius, sehingga keterlibatan mereka dianggap penting.
Judi online telah menjadi masalah yang semakin mengkhawatirkan di Indonesia. Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), omzet judi online pada tahun 2023 mencapai Rp350 triliun, dan diperkirakan akan meningkat menjadi Rp900 triliun pada tahun 2024. Beberapa pihak bahkan mengklaim bahwa aktor di balik bisnis ini telah melibatkan aparat penegak hukum.
Sukamta mengusulkan agar TNI menerima 20 persen dari omzet judi online tersebut. Menurutnya, bagian dari omzet ini sangat penting untuk meningkatkan kesejahteraan para prajurit TNI.