Jakarta – Rapat Paripurna DPR ke-7 Masa Sidang I Tahun 2024-2025 secara resmi mengesahkan revisi Undang-undang (RUU) tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Undang-undang (UU) pada Kamis (19/9).
Revisi ini merupakan perubahan kedua dari UU sebelumnya, yaitu UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Lodewijk, salah satu anggota DPR, menyatakan bahwa terdapat penyesuaian dalam rumusan Pasal 8 huruf g RUU Wantimpres.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyetujui RUU Wantimpres untuk disahkan menjadi undang-undang dalam rapat kerja bersama Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Annas dan Menkumham Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa (10/9). Salah satu poin krusial dalam Baleg terkait RUU Wantimpres adalah penggunaan nomenklatur Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia, yang sebelumnya hanya disebut Dewan Pertimbangan Presiden.
Wihadi, anggota DPR lainnya, menjelaskan bahwa seluruh fraksi menerima dan menyetujui RUU Wantimpres tersebut untuk secepatnya disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna. Dukungan penuh dari seluruh fraksi menunjukkan komitmen DPR dalam memperkuat peran dan fungsi Dewan Pertimbangan Presiden.