Jakarta – Penetapan upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2025 direncanakan akan diumumkan pada 21 November 2024. Anggota Komisi IX DPR, Zainul Munasichin, menyatakan bahwa permintaan masyarakat untuk kenaikan UMP sebesar 10 persen adalah hal yang masuk akal. Menurutnya, kenaikan ini diperlukan untuk meningkatkan daya beli masyarakat yang semakin tertekan oleh inflasi dan kenaikan harga kebutuhan pokok.
Zainul Munasichin menegaskan bahwa kenaikan UMP sebesar 10 persen diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap daya beli masyarakat. Dengan peningkatan daya beli, diharapkan roda perekonomian dapat berputar lebih cepat dan memberikan manfaat bagi seluruh lapisan masyarakat. “Kenaikan UMP yang signifikan sangat diperlukan untuk menjaga kesejahteraan pekerja,” ujarnya.
Anggota Komisi IX DPR lainnya, Irma Suryani, menekankan bahwa penetapan UMP merupakan masalah klasik yang terus berulang setiap tahunnya. Menurutnya, perlu ada skema penetapan UMP jangka panjang yang dapat memberikan kepastian bagi pekerja dan pengusaha.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa proses penetapan UMP masih terus berjalan. Ia menegaskan bahwa penetapan UMP 2025 akan dilakukan sesuai jadwal, yaitu pada 21 November 2024. “Kami terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan penetapan UMP berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Yassierli.