Jakarta – Dalam sebuah langkah yang signifikan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah meratifikasi Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 mengenai Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang berlangsung di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa, 19 November 2024.
Sebelum pengesahan, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Martin Manurung, memaparkan laporan hasil pembahasan RUU DKJ di hadapan forum. Dalam laporannya, Martin menekankan bahwa Baleg sudah menggelar rapat kerja dengan pemerintah yang diwakili oleh Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum pada Senin, 18 November 2024.
Hasil dari rapat kerja tersebut menghasilkan 34 daftar inventaris masalah (DIM). Dari jumlah tersebut, 32 DIM bersifat tetap, sementara 1 DIM mengalami perubahan substansi dan 1 DIM lainnya mengalami perubahan redaksional. Martin menekankan bahwa semua DIM telah dibahas secara mendalam dan disepakati melalui musyawarah mufakat dalam panitia kerja (panja).
Salah satu poin penting dalam RUU DKJ adalah penyisipan empat pasal baru di antara Pasal 70 dan Pasal 71 Undang-Undang DKJ. Keempat pasal itu yakni Pasal 70A, 70B, 70C, dan 70D. Penambahan ini diharapkan dapat memperkuat kerangka hukum yang mengatur Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Selain itu, terdapat pula penambahan ayat 2 pada ketentuan Pasal 22D. Martin Manurung menekankan bahwa seluruh fraksi di DPR sudah menyetujui RUU DKJ untuk dilanjutkan ke tahap pembicaraan tingkat dua dalam rapat paripurna DPR RI.