Jakarta – Dalam sebuah langkah yang penuh semangat, Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, mengumumkan kesiapan Dewan Perwakilan Rakyat untuk merumuskan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru dalam kurun waktu dua tahun. Inisiatif ini muncul sebagai tanggapan atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap UU No.6 Tahun 2023 tentang UU Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Adies menjelaskan bahwa pembentukan UU baru ini dapat direalisasikan dalam jangka waktu dua tahun, sesuai dengan keputusan MK yang merespons gugatan dari Partai Buruh dan enam pemohon lainnya. Namun, ia menekankan bahwa proses ini harus didasarkan pada kajian mendalam oleh DPR.
Lebih lanjut, Adies menegaskan bahwa UU Ketenagakerjaan yang baru harus sejalan dengan visi dan misi Presiden Prabowo Subianto. Hal ini penting agar kebijakan yang dihasilkan dapat mendukung program kerja pemerintah yang sedang berjalan.
Di sisi lain, Adies menyebutkan bahwa Pimpinan DPR bersama Badan Legislasi (Baleg) dan komisi terkait akan segera membahas putusan MK tersebut. Tujuannya adalah untuk menentukan langkah-langkah tindak lanjut yang akan diambil dalam proses pembentukan UU baru ini.
Sebelumnya, dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor: 168/PUU-XXI/2023, MK menilai bahwa Pemerintah dan DPR perlu menyusun UU Ketenagakerjaan baru dalam waktu dua tahun. Putusan ini merupakan hasil dari uji materi yang diajukan oleh Partai Buruh dan enam pemohon lainnya, yang disampaikan pada Kamis (31/10).