Jakarta – Dalam langkah strategis yang penuh ambisi, Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menerima sebanyak 83 rancangan undang-undang (RUU) yang akan menjadi inisiatif DPR dalam program legislasi nasional (Prolegnas) periode 2024-2029. RUU tersebut disampaikan oleh masing-masing pimpinan komisi dalam rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) yang berlangsung pada Selasa, 12 November 2024.
Komisi I DPR, yang membidangi urusan pertahanan, komunikasi, dan luar negeri, mengusulkan dua RUU dalam Prolegnas 2024-2029. Kedua RUU tersebut adalah RUU tentang perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan RUU tentang perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Sementara itu, Komisi II DPR mengusulkan RUU mengenai perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai prioritas untuk tahun 2025. Wakil Ketua Komisi II, Ahmad Doli Kurnia, menekankan bahwa perubahan UU ASN mendesak dilakukan mengingat adanya penambahan jumlah kementerian baru dalam kabinet Presiden Prabowo.
Secara keseluruhan, Komisi II mengusulkan tujuh RUU dalam Prolegnas 2024-2029. Selain itu, terdapat 122 RUU kumulatif terbuka mengenai pembentukan kabupaten/kota yang ditargetkan selesai dalam lima tahun ke depan.
Ketua Baleg, Bob Hasan, menyatakan bahwa RUU yang diusulkan akan dibagi lagi untuk dimasukkan dalam klaster prioritas tahun 2025.
Bob menekankan bahwa pemilahan RUU yang masuk dalam Prolegnas prioritas bertujuan agar pembahasan dapat berjalan efektif. Menurut Bob, pembahasan satu RUU yang efektif dapat berlangsung selama satu bulan. Oleh karena itu, Baleg akan menyaring satu RUU per masing-masing komisi untuk dimasukkan dalam Prolegnas prioritas 2025.