DPR Ubah Syarat Pencalonan Pilkada, Ini Kejutannya!

redaktur
2 Min Read

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mempercepat pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada pada malam ini. Langkah ini diambil setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat pencalonan dalam pilkada.

Berdasarkan jadwal rapat DPR, Badan Legislasi telah menggelar rapat mengenai UU Pilkada sejak pukul 10.00 WIB. Rapat tersebut dijadwalkan mencapai keputusan pada pukul 19.00 WIB malam ini.

Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Yandri Susanto, menyatakan bahwa UU Pilkada merupakan bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Oleh karena itu, pemerintah dan DPR memiliki kewenangan untuk membahas dan mengesahkannya jika ada peristiwa tertentu.

Yandri juga membantah bahwa DPR akan menganulir putusan MK. Menurutnya, rapat hari ini bertujuan untuk menafsirkan putusan tersebut.

Berita Lainnya  Warga RI Beralih ke Rokok Murah! Bea Cukai Ambil Langkah Mengejutkan!

Yandri juga menepis anggapan bahwa rapat ini bertujuan untuk membendung manuver Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dalam Pilgub DKI Jakarta 2024. Ia menegaskan bahwa DPR mengatur semua pilkada, bukan hanya Pilgub DKI Jakarta.

Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan terkait syarat pencalonan kepala daerah dalam UU Pilkada. Putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 ini mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah.

Pada aturan sebelumnya, partai atau gabungan partai harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah nasional. Saat ini, ambang batas tersebut disesuaikan dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di masing-masing daerah, dengan rentang 6,5 persen hingga 10 persen.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Achmad Baidowi, yang akrab disapa Awiek, membantah bahwa pembahasan RUU Pilkada dipercepat untuk merespons putusan MK.

Berita Lainnya  Apresiasi Warung Pancasila, Ketua DPD RI Dorong Kolaborasi KADIN, HIPMI dan Pemkot Bangun Surabaya

Awiek menjelaskan bahwa RUU ini merupakan usul inisiatif DPR yang dimulai pada 23 Oktober 2023. Pembahasan RUU ini sempat tertunda karena pada saat itu digelar Pemilu 2024. Selain itu, ada putusan MK yang menolak perubahan jadwal pilkada.

Share This Article
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *