Jakarta – Dalam sebuah pernyataan tegas, Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, menyerukan kepada para penerima beasiswa dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang telah menyelesaikan studi mereka di luar negeri untuk kembali ke tanah air. Saan menekankan bahwa para penerima beasiswa ini memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan kontribusi kepada masyarakat, mengingat dana beasiswa tersebut bersumber dari pajak yang dibayarkan oleh rakyat.
Saan Mustopa menyoroti bahwa tujuan utama dari alokasi anggaran untuk beasiswa LPDP adalah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia melalui pendidikan tinggi, mulai dari jenjang S1 hingga S3. Oleh karena itu, ia berpendapat bahwa para penerima beasiswa tidak seharusnya hanya memikirkan kepentingan pribadi, melainkan juga harus berkontribusi bagi kepentingan bangsa dan masyarakat.
Namun demikian, Saan, yang juga merupakan politikus Partai NasDem, tidak melarang para penerima beasiswa LPDP untuk menetap di luar negeri. Ia hanya mengimbau agar mereka mempertimbangkan untuk kembali ke Tanah Air, mengingat kebutuhan akan tenaga ahli dan terdidik di Indonesia sangat besar.
Di sisi lain, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek), Satryo Soemantri Brodjonegoro, memberikan kebebasan kepada penerima beasiswa LPDP untuk tidak harus kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan studi. Satryo menegaskan bahwa tidak ada sanksi yang akan dikenakan kepada mereka yang memilih untuk tetap tinggal di luar negeri.
Satryo juga memastikan bahwa tidak ada aturan dari LPDP yang mewajibkan mahasiswa untuk pulang ke Indonesia setelah lulus. Menurutnya, pemerintah ingin memberikan kesempatan kepada para penerima beasiswa untuk berkarya di mana saja, termasuk bekerja di perusahaan yang baik di luar negeri.