Jakarta – Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Dolfie Othniel Frederic Palit, mengungkapkan bahwa rencana penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen pada tahun 2025 dapat ditunda tanpa harus mengubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Menurut Dolfie, penundaan ini bisa dilakukan jika pemerintah memiliki keinginan untuk melakukannya.
Dalam UU HPP, pemerintah mempunyai kewenangan untuk memastikan tarif PPN dengan rentang antara 5 persen hingga 15 persen. Penetapan ini dapat dilakukan melalui penerbitan peraturan pemerintah (PP) setelah melalui pembahasan dengan DPR. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pemerintah untuk menyesuaikan tarif PPN sesuai dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan fiskal negara.
Dolfie menekankan jika Komisi XI DPR RI sudah mempertanyakan rencana implementasi PPN 12 persen kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada periode pemerintahan sebelumnya. Pada saat itu, keputusan mengenai PPN disebut-sebut menunggu arahan dari Presiden Prabowo Subianto. Hal ini menunjukkan bahwa keputusan terkait tarif PPN melibatkan pertimbangan dari berbagai pihak, termasuk eksekutif dan legislatif.
Ditemui secara terpisah, Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun, menyatakan bahwa keputusan kenaikan PPN menjadi 12 persen pada tahun 2025 sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah. Sebelum UU HPP disahkan, DPR telah memberikan berbagai masukan terkait kebijakan perpajakan ini. Misbakhun menegaskan bahwa DPR telah menjalankan perannya dalam memberikan pandangan dan masukan, namun keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintah.