/

DPR Usul Larang Wartawan Doorstop di KPK, Ada Apa di Baliknya?

1 min read

Jakarta – Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengajukan usulan agar wartawan tidak lagi melakukan wawancara cegat atau doorstop kepada pimpinan dan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, pernyataan dari pimpinan dan Dewas KPK sebaiknya disampaikan melalui konferensi pers.

Habiburokhman berpendapat bahwa KPK sebagai lembaga eksekutif seharusnya lebih fokus pada eksekusi dan menunjukkan kerja nyata, bukan banyak berbicara seperti lembaga legislatif. Ia menyoroti pengalaman pimpinan dan Dewas KPK periode sebelumnya yang sering terlibat perseteruan di ranah publik. Menurutnya, kedua lembaga tersebut seharusnya lebih fokus pada tugas masing-masing.

Habib menilai bahwa wawancara doorstop oleh media sering kali menimbulkan berbagai tafsir di ruang publik. Ia menekankan bahwa KPK adalah lembaga yang bekerja di ranah hukum dan seharusnya berbicara melalui putusan, mirip dengan pengadilan.

Berita Lainnya  Deretan Kepala Desa Paling Cantik di Indonesia Pilihan Rakyat Nggak Rugi Coblos 2 Kali Ada Biduan dan Janda?

Merespons usulan tersebut, Benny menyatakan kesepakatannya. Ia menginginkan agar wawancara hanya dilakukan melalui juru bicara, sementara pernyataan lainnya dapat disampaikan melalui rilis resmi.

Berita Terbaru

Mengenai Kami

Haluan.co adalah bagian dari Haluan Media Group yang memiliki visi untuk mencerdaskan generasi muda Indonesia melalui sajian berita yang aktual dan dapat dipercaya

Alamat
Jalan Kebon Kacang XXIX Nomor 02,
Tanah Abang, Jakarta Pusat
—–
Lantai IV Basko Grandmall,
Jl. Prof. Hamka Kota Padang –
Sumatera Barat

 0813-4308-8869
 [email protected]

Copyright 2023. All rights reserved.
Haluan Media Group 
slot gacor slot gacor hari ini slot gacor 2025 demo slot pg slot gacor slot gacor