Jakarta – Dalam upaya memperlancar pelaksanaan Pilkada serentak yang dijadwalkan pada 27 November 2024, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengajukan usulan untuk memberikan libur selama tiga hari. Usulan ini diutarakan oleh Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Ahmad Iman Sukri, dengan harapan agar para anggota dewan dapat lebih berkonsentrasi dalam menyukseskan Pilkada di daerah masing-masing.
Sebelumnya, Baleg sudah melaksanakan rapat perdana pada Rabu, 23 Oktober 2024. Dalam rapat tersebut, dibahas agenda sidang serta sejumlah Rancangan Undang-undang (RUU) yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Ketua Baleg, Bob Hasan, menyatakan bahwa hingga saat ini belum dapat dipastikan total RUU yang akan menjadi prioritas pada tahun ini.
Bob Hasan menegaskan bahwa RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi salah satu prioritas utama tahun ini. Selain itu, revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3) juga masuk dalam Prolegnas prioritas. Revisi UU MD3 ini merupakan kelanjutan dari Prolegnas periode sebelumnya yang belum terselesaikan.