Jakarta – Dalam sebuah langkah yang mengundang perdebatan, Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Jazilul Fawaid, mengemukakan usulan yang cukup kontroversial terkait mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di tingkat provinsi. Ia mengusulkan agar pemilihan gubernur dilakukan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) masing-masing provinsi, menggantikan sistem pemilihan langsung oleh rakyat. Usulan ini muncul sebagai respons terhadap besarnya anggaran yang dibutuhkan untuk pelaksanaan Pilkada serentak.
Jazilul menyoroti tingginya biaya yang harus dikeluarkan pemerintah untuk menyelenggarakan Pilkada serentak, terutama pada Pilkada 2024. Sebagai contoh, biaya yang dibutuhkan untuk Pilkada di Jawa Barat saja mencapai lebih dari Rp1 triliun. Angka ini belum termasuk biaya untuk pemilihan gubernur di provinsi lainnya. Menurut Jazilul, pengeluaran sebesar ini perlu dievaluasi, dan salah satu solusinya adalah dengan mengalihkan pemilihan gubernur ke DPRD.
Dalam pandangannya, otonomi daerah seharusnya lebih difokuskan pada tingkat kabupaten/kota. Oleh karena itu, Pilkada langsung cukup dilakukan di tingkat kabupaten/kota, sementara di tingkat provinsi, mekanisme pemilihan melalui DPRD dianggap lebih efisien. Jazilul menekankan pentingnya evaluasi terhadap pelaksanaan Pilkada langsung di tingkat provinsi untuk mengurangi beban anggaran.
Meskipun mengusulkan perubahan mekanisme pemilihan, Jazilul menegaskan bahwa demokrasi harus tetap berjalan dan rakyat harus tetap memiliki kesempatan untuk berpartisipasi. Namun, ia juga mengingatkan bahwa penggunaan anggaran harus menjadi perhatian utama. Menurutnya, persoalan biaya politik ini perlu dibahas lebih lanjut di antara partai-partai politik.
Jazilul menyarankan agar pembahasan mengenai biaya politik ini dilakukan dalam konteks revisi paket undang-undang politik dengan pendekatan sistem omnibus law. Sistem ini akan menggabungkan Undang-Undang Partai Politik, Undang-Undang Pemilu, dan Undang-Undang Pilkada, sehingga diharapkan dapat menciptakan regulasi yang lebih efisien dan efektif.
Selain usulan pemilihan gubernur melalui DPRD, Jazilul juga mengusulkan pemisahan antara pemilihan umum anggota legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden (Pilpres). Ia berpendapat bahwa pelaksanaan Pileg dan Pilpres secara serentak menyebabkan calon anggota DPR RI kurang mendapat perhatian dari masyarakat, karena fokus masyarakat lebih tertuju pada pemilihan presiden.