Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta telah memberikan lampu hijau terhadap Peraturan Daerah (Perda) mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2024 dengan total nilai mencapai Rp 85,1 triliun. Persetujuan ini diumumkan dalam rapat paripurna yang diadakan hari ini.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, dan didampingi oleh Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Misan Samsuri. Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, juga turut hadir dalam rapat yang berlangsung di gedung DPRD DKI Jakarta pada Selasa (20/8/2024) sore.
Dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, belanja daerah mengalami kenaikan sekitar 5 persen menjadi Rp 76 triliun, dibandingkan dengan penetapan awal APBD Tahun Anggaran 2024 yang sebesar Rp 72,60 triliun.
Setelah persetujuan, rapat paripurna dilanjutkan dengan penandatanganan oleh pimpinan DPRD dan Penjabat Gubernur DKI Jakarta. Penandatanganan ini diikuti dengan penyerahan secara simbolis rancangan peraturan daerah (raperda) yang telah disetujui.
Sebelumnya, Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi DKI Jakarta telah menyepakati perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp 85,1 triliun. Kesepakatan ini dicapai dalam rapat pimpinan gabungan (rapimgab) yang membahas penelitian akhir dan persetujuan terhadap raperda tentang perubahan APBD 2024.