Jakarta – Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurizal, menyerukan kepada para hakim yang berencana untuk melakukan mogok kerja agar mempertimbangkan kembali keputusan tersebut. Menurut Cucun, aksi mogok ini dapat mengganggu kelancaran proses peradilan dan berdampak buruk terhadap pelayanan masyarakat yang mencari keadilan.
Cucun, yang juga merupakan anggota Komisi III DPR periode 2019-2024, mengakui bahwa para hakim telah lama menyuarakan keluhan mengenai minimnya kenaikan gaji dan tunjangan fasilitas. Ia menjelaskan bahwa Komisi III bersama Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial telah membahas isu ini secara mendalam.
Namun, Cucun menegaskan bahwa para hakim sebaiknya tidak melakukan mogok kerja meskipun aspirasi mereka belum sepenuhnya terpenuhi. Ia berjanji akan menyampaikan aspirasi para hakim dalam periode DPR 2024-2029 mendatang. Oleh karena itu, ia meminta agar rencana mogok kerja tersebut dibatalkan.
Sebelumnya, Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP) mengumumkan bahwa sebanyak 1.611 hakim di seluruh Indonesia berencana mengajukan cuti serentak pada 7-11 Oktober mendatang. Direktur Eksekutif LeIP, Muhammad Tanziel Aziezi, menyatakan bahwa keputusan ini diambil karena rendahnya kesejahteraan para hakim. Tanziel menyoroti bahwa pemerintah tidak pernah menaikkan gaji dan tunjangan hakim selama 12 tahun terakhir.
Tanziel menjelaskan bahwa protes ini bukanlah hal baru. Pada tahun 2010-2011, para hakim juga melakukan aksi serupa karena gaji mereka tidak mengalami kenaikan. Sebagai respons terhadap protes tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di bawah Mahkamah Agung, yang akhirnya menaikkan gaji hakim.
Meskipun demikian, Tanziel menambahkan bahwa sejak tahun 2012, gaji dan tunjangan hakim tidak pernah lagi mengalami kenaikan. Hal ini menjadi salah satu pemicu utama rencana mogok kerja yang direncanakan oleh para hakim saat ini.