Drama Memanas! Anindya vs Arsjad Berebut Kursi Ketua Kadin Indonesia

redaktur
2 Min Read

Jakarta – Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia yang baru saja digelar meninggalkan polemik antara Anindya Bakrie dan Arsjad Rasjid terkait kursi ketua umum.

Anindya Bakrie resmi ditetapkan sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia melalui Munaslub yang berlangsung di Hotel St Regis, Jakarta, pada Sabtu (14/9) lalu. Munaslub itu dihadiri oleh 28 dari 34 Kadin provinsi serta 25 asosiasi. Anindya menggantikan Arsjad Rasjid yang sebelumnya menjabat sebagai ketua umum Kadin periode 2021-2026.

Anindya Bakrie membantah bahwa Munaslub tersebut bertujuan untuk mengkudeta Arsjad Rasjid dari kursi Ketua Umum. Ia menegaskan bahwa Munaslub merupakan inisiatif dari Kadin Daerah dan Anggota Luar Biasa (ALB). Menurut Anindya, hanya ada satu Kadin saat ini dan di masa mendatang. Setelah ditunjuk sebagai ketua umum Kadin periode 2024-2029, Anindya menyatakan dirinya akan terbuka bagi seluruh pihak.

Berita Lainnya  Kini Ketua TPN Ganjar, Arsjad Rasjid Patut Dipertimbangkan Jadi Cawapres: Buat Ekonomi Indonesia Kuat

Anindya juga menekankan bahwa Kadin adalah satu-satunya wadah bagi dunia usaha yang diatur dalam Undang-Undang (UU). Ia menambahkan bahwa Kadin akan memikirkan bagaimana agar program Presiden Jokowi bisa dilanjutkan oleh Presiden Terpilih Prabowo Subianto.

Di sisi lain, Arsjad Rasjid menyatakan bahwa Munaslub yang menetapkan Anindya sebagai ketua umum Kadin baru tidak sah alias ilegal. Menurutnya, Munaslub tersebut melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan ditolak oleh 21 Kadin Provinsi.

Arsjad berencana untuk menginvestigasi dugaan pelanggaran AD/ART dalam pelaksanaan Munaslub yang menetapkan Anindya Bakrie sebagai ketua umum baru organisasi pengusaha tersebut. Ia yakin akan mendapat bukti keterlibatan individu atau kelompok di internal Kadin yang terlibat dalam persiapan Munaslub.

Berita Lainnya  RK, Pramono, dan Pongrekun Sepakat Dukung Giant Sea Wall Jakarta! Apa Motivasi Mereka?

Arsjad kemudian mengimbau seluruh pengurus dan anggota Kadin untuk tetap solid dan tegak lurus menaati UU dan aturan hukum. Ia juga menegaskan bahwa hanya ada satu Kadin Indonesia yang diakui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1978 tentang Kadin Indonesia dan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2022.

Share This Article
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *