Jakarta – Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Lukman Edy, mengumumkan bahwa Muktamar PKB tandingan yang diinisiasinya siap untuk digelar. Saat ini, mereka hanya menunggu arahan dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Lukman menyatakan bahwa ia telah melaporkan rencana muktamar tersebut kepada Ketua Umum PBNU, Yahya Staquf, dan telah menyerahkan dokumen-dokumen penting sebagai bahan pertimbangan.
PKB sebelumnya telah menggelar Muktamar ke-6 di Bali Nusa Dua Convention Center pada Minggu (25/8). Dalam muktamar tersebut, Muhaimin Iskandar, yang akrab disapa Cak Imin, kembali terpilih sebagai Ketua Umum PKB secara aklamasi. Namun, hasil muktamar ini tidak diterima oleh Lukman Edy. Ia bahkan mengirim surat kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Supratman Andi Agtas, meminta agar tidak mengesahkan kepengurusan DPP PKB hasil Muktamar Bali.
Lukman Edy menilai bahwa pelaksanaan Muktamar PKB di Bali telah melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai dan Undang-Undang Partai Politik. Ia mengklaim bahwa muktamar tersebut anti-demokrasi karena aspirasi dari ratusan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB yang berbeda pendapat dengan Cak Imin dibungkam.
Sementara itu, perwakilan lain dari Muktamar PKB tandingan, A. Malik Haramain, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima mandat untuk menggelar muktamar di Jakarta pada 2-3 September 2024. Hal ini menunjukkan bahwa persiapan untuk muktamar tandingan sudah matang dan tinggal menunggu waktu pelaksanaan.
Di sisi lain, organisasi sayap PKB, Garda Bangsa, telah mengeluarkan ultimatum kepada pihak-pihak yang berencana menggelar muktamar tandingan. Garda Bangsa menegaskan bahwa mereka tidak akan segan-segan membubarkan secara paksa muktamar tandingan tersebut jika tetap dilaksanakan.