Jakarta – Tia Rahmania, calon anggota legislatif (caleg) terpilih dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), telah melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan ini ditujukan kepada Mahkamah Partai PDIP, Bonnie Triyana, dan Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya. Gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 603/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN Jkt.Pst.
Pengacara Tia Rahmania, Jupriyanto Purba, menjelaskan bahwa gugatan ini merujuk pada Undang-Undang Partai Politik. Menurutnya, apabila perselisihan tidak dapat diselesaikan di Mahkamah Partai, maka penyelesaian harus dilakukan melalui pengadilan negeri. Gugatan ini diajukan karena pemecatan Tia sebagai anggota partai, yang menyebabkan dirinya tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota DPR. Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1368 Tahun 2024 menyatakan bahwa Tia digantikan oleh Bonnie Triyana.
Tia, Bonnie, dan Hasbi sebelumnya bersaing di daerah pemilihan (Dapil) Banten I. Tia memperoleh suara terbanyak dengan 37.359 suara sah, diikuti oleh Bonnie dengan 36.516 suara sah, dan Hasbi dengan 27.709 suara sah. Hanya ada satu kursi untuk PDIP di Dapil Banten I, yang awalnya dimenangkan oleh Tia. Namun, Bonnie melaporkan Tia ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten dengan tuduhan penggelembungan suara.
Bonnie kemudian melaporkan kasus ini ke Mahkamah Partai, yang memutuskan bahwa Tia memang melakukan penggelembungan suara sebanyak 1.626 suara. Selain itu, Tia juga dilaporkan mencuri 251 suara milik Hasbi. Purba menjelaskan bahwa kesalahan penghitungan oleh petugas di TPS 009 Desa Citorek Tengah, Kecamatan Cibeber, menyebabkan 251 suara Hasbi masuk ke Tia.
Setelah pembahasan di Mahkamah Partai, Tia dipecat sebagai anggota PDIP. Tia dianggap menolak dan membangkang terhadap putusan Mahkamah Partai yang telah disetujui oleh DPP atas penyelesaian perselisihan internal hasil Pemilu. Hal ini dianggap sebagai pelanggaran kode etik dan disiplin partai yang dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin berat.
Tia dicabut status keanggotaan di partai dengan adanya Surat Keputusan Nomor 1596/KPTS/DPP/IX/2024. Surat itu ditandatangani oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto. Meskipun Tia tetap menjadi pemilik suara terbanyak di Banten I berdasarkan surat keputusan KPU, pemecatannya sebagai anggota partai membuatnya tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR.