Jakarta – Tia Rahmania batal dilantik sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029 dan posisinya digantikan oleh Bonnie Triyana setelah dipecat oleh DPP PDIP.
Pembatalan pelantikan Tia sebagai anggota DPR RI didasarkan pada surat Keputusan KPU Nomor 1368 tahun 2024 yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI, Mochamad Afifudin, pada 23 September 2024. Dalam surat tersebut, Bonnie Triyana ditetapkan sebagai pengganti Tia karena meraih suara terbanyak kedua setelah Tia di Dapil Banten I Lebak-Pandeglang.
Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Partai, Komaruddin Watubun, menjelaskan bahwa Tia dipecat karena terbukti melakukan penggelembungan suara pada Pemilu Legislatif 2024. Keputusan ini diambil setelah melalui proses verifikasi dan investigasi internal partai yang menemukan bukti-bukti kuat terkait pelanggaran tersebut.
Proses penggantian anggota DPR RI ini mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh KPU dan partai. Setelah surat keputusan dikeluarkan, Bonnie Triyana akan segera dilantik untuk mengisi kursi yang ditinggalkan oleh Tia Rahmania. Pelantikan ini diharapkan dapat berjalan lancar tanpa hambatan berarti.
Keputusan ini menimbulkan berbagai reaksi dari publik dan internal partai. Beberapa pihak mendukung langkah tegas DPP PDIP dalam menjaga integritas dan kredibilitas partai, sementara yang lain mempertanyakan proses verifikasi dan investigasi yang dilakukan. Namun, DPP PDIP menegaskan bahwa keputusan ini diambil demi menjaga kepercayaan publik terhadap partai dan proses demokrasi.
Bonnie Triyana, yang akan menggantikan Tia Rahmania, menyatakan kesiapannya untuk mengemban tugas sebagai anggota DPR RI. Ia berkomitmen untuk bekerja keras dan menjalankan amanah yang diberikan oleh konstituen di Dapil Banten I Lebak-Pandeglang. Bonnie juga berjanji akan menjaga integritas dan transparansi dalam menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat.