//

Drama PTUN: Prabowo Lolos, Gibran Tersandung?

1 min read
Hakim Agung Gayus Lumbun menjadi pembicara dalam diskusi Dialektika Demokrasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/5). Diskusi tersebut mengambil tema Lembaga Peradilan di Pusaran Korupsi. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/nz/16.

Jakarta – Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun, mengungkapkan ketidakpuasannya terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menolak gugatan PDIP terkait penetapan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Gayus menyoroti kejanggalan dalam putusan tersebut, terutama karena PTUN tidak memutuskan gugatan yang diajukan PDIP pada 10 Oktober, sepuluh hari sebelum pelantikan pasangan tersebut.

Gayus mengkritik keputusan hakim yang menunda putusan hingga 24 Oktober dengan alasan kesehatan. Menurutnya, hakim seharusnya dapat memutuskan perkara lebih awal melalui sistem elektronik atau e-court, tanpa harus menunggu hingga tanggal tersebut. Hal ini, menurut Gayus, menyebabkan putusan majelis hakim PTUN melewati batas waktu yang diminta dalam gugatan.

Berita Lainnya  NasDem Usung Anies Baswedan, KIM Siap Bertarung di Jakarta!

Meskipun demikian, Gayus menegaskan bahwa PDIP tetap menghormati putusan PTUN yang menolak gugatan mereka. Namun, keputusan untuk menempuh upaya hukum lanjutan diserahkan sepenuhnya kepada Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri. Secara pribadi, Gayus berpendapat bahwa tidak perlu ada langkah hukum lebih lanjut, mengingat kondisi peradilan di Indonesia yang dinilainya belum sepenuhnya adil dan bermanfaat.

Sebelumnya, PTUN Jakarta menyatakan tidak menerima gugatan PDIP terkait penetapan hasil Pemilihan Presiden dan Legislatif 2024 pada 24 Oktober. Perkara ini diadili oleh tiga hakim, yaitu Joko Setiono, Yuliant Prajaghupta, dan Sahibur Rasid. Juru Bicara PTUN, Irvan Mawardi, menjelaskan bahwa salah satu alasan penolakan gugatan adalah karena sengketa tersebut dianggap berada dalam ranah sengketa proses pemilu.

Berita Lainnya  PDIP Santai: Bawaslu Bebaskan Prabowo dari Tuduhan Pelanggaran!

Irvan menjelaskan bahwa penyelesaian sengketa pemilu telah diatur secara khusus dalam Pasal 470 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, serta Pasal 2 Perma Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum di PTUN. Dalam gugatan tersebut, PDIP meminta majelis hakim PTUN Jakarta untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, dan DPRD 2024, serta memerintahkan KPU untuk mencabut keputusan tersebut.

Berita Terbaru

Mengenai Kami

Haluan.co adalah bagian dari Haluan Media Group yang memiliki visi untuk mencerdaskan generasi muda Indonesia melalui sajian berita yang aktual dan dapat dipercaya

Alamat
Jalan Kebon Kacang XXIX Nomor 02,
Tanah Abang, Jakarta Pusat
—–
Lantai IV Basko Grandmall,
Jl. Prof. Hamka Kota Padang –
Sumatera Barat

 0813-4308-8869
 [email protected]

Copyright 2023. All rights reserved.
Haluan Media Group 
slot gacor slot gacor hari ini slot gacor 2025 demo slot pg slot gacor slot gacor