Jakarta – Sidang pembacaan putusan terkait gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang mempersoalkan penetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 harus mengalami penundaan. Penundaan ini disebabkan oleh kondisi kesehatan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang tidak memungkinkan untuk melanjutkan persidangan.
Ketua Majelis Hakim PTUN Jakarta yang bertugas memeriksa dan mengadili perkara ini dilaporkan dalam kondisi tidak sehat. Akibatnya, jadwal sidang yang seharusnya berlangsung harus ditunda selama dua pekan ke depan. Penundaan ini tentunya menambah panjang proses persidangan yang telah berjalan lebih dari empat bulan sejak sidang pertama digelar pada Kamis, 30 Mei 2024.
Perkara dengan nomor 133/G/TF/2024/PTUN.JKT ini seharusnya mencapai tahap pembacaan putusan pada Kamis (10/10) melalui sistem elektronik e-court. Namun, dengan adanya penundaan ini, proses persidangan yang melibatkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) sebagai tergugat harus kembali tertunda.
Pada sidang perdana, majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan permohonan intervensi yang diajukan oleh Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Keduanya dinyatakan oleh hakim sebagai tergugat II dalam perkara ini. Sejumlah bukti berupa surat, tulisan, dan keterangan saksi telah diperiksa dalam persidangan ini.
Dalam pokok perkara, PDIP mengajukan permohonan kepada majelis hakim PTUN Jakarta untuk membatalkan Keputusan KPU yang menjadi objek sengketa. Selain itu, PDIP juga meminta agar majelis hakim memerintahkan KPU untuk mencabut Keputusan KPU nomor 360/2024. Tuntutan ini menjadi inti dari persidangan yang kini harus tertunda akibat kondisi kesehatan hakim.