/

Ekonomi Bawah Tanah: Sumber Pendapatan Baru yang Mengejutkan Menurut Anggito!

1 min read

Jakarta – Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, mengemukakan bahwa ekonomi bawah tanah atau underground economy dapat menjadi sumber penerimaan negara yang baru. Ia mendorong jajaran perpajakan untuk mengejar potensi ini. Ekonomi bawah tanah merujuk pada aktivitas ekonomi yang tidak tercatat dalam statistik resmi atau tidak dilaporkan kepada pemerintah.

Anggito menyoroti judi bola online sebagai salah satu contoh dari ekonomi bawah tanah yang kini digemari masyarakat. Ia menyebutkan bahwa warga Indonesia dapat berjudi bola di Inggris tanpa larangan, sehingga penghasilan dari aktivitas ini tidak dikenakan pajak.

Pernyataan Anggito ini sejalan dengan informasi yang sebelumnya diungkapkan oleh Hashim Djojohadikusumo, adik Presiden Prabowo Subianto. Hashim menegaskan bahwa Anggito diberi tugas khusus oleh Prabowo untuk meningkatkan penerimaan negara. Prabowo memerintahkan Anggito untuk mengumpulkan Rp300 triliun hingga Rp600 triliun per tahun ke kas negara, yang selama ini belum tercatat dalam APBN.

Berita Lainnya  Anggito Bidik Pajak dari Ekonomi 'Bawah Tanah': Gim Daring Jadi Fokus Utama!

Hashim menekankan bahwa Prabowo tidak akan ragu untuk menutup aktivitas ilegal atau yang tidak baik. Upaya yang dilakukan oleh Anggito dan timnya diklaim dapat menambah sekitar 2 persen hingga 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) hingga akhir 2024.

Pusat Kebijakan Ekonomi Makro Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu pernah menerbitkan Kajian Ekonomi dan Keuangan (KEK) pada tahun 2011 mengenai potensi penerimaan pajak dari ekonomi bawah tanah. Kajian ini mengacu pada dua definisi berbeda, yaitu dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan ekonom Vito Tanzi.

Menurut BPS, ekonomi bawah tanah dibagi menjadi tiga kategori: kegiatan sektor informal yang dilakukan sendiri, kegiatan yang dibantu pekerja keluarga dan karyawan tidak tetap, serta pekerja bebas di sektor pertanian dan non-pertanian. Sementara itu, Vito Tanzi mendefinisikan ekonomi bawah tanah sebagai pendapatan dari aktivitas ekonomi yang tidak dilaporkan untuk menghindari pajak.

Berita Lainnya  POLEGINS: Vasko Ruseimy Berpotensi Raih Kursi Kedua Gerindra untuk DPR RI di Sumbar I

Kajian tersebut mencatat bahwa potensi pajak dari ekonomi bawah tanah terus meningkat. Pada periode 2000 hingga 2009, rata-rata potensi penerimaan mencapai Rp20,55 triliun. Potensi pajak ini terbagi menjadi dua kelompok: pelaku usaha yang belum terdaftar sebagai wajib pajak dan yang sudah memiliki NPWP.

Bulletin of Monetary Economics and Banking (BMEB) Bank Indonesia juga membahas ekonomi bawah tanah dalam sebuah paper yang diterbitkan pada Juli 2016. Paper ini menyimpulkan bahwa selama periode 2001 hingga 2013, rata-rata besarnya ekonomi bawah tanah di Indonesia mencapai Rp94,14 triliun, atau sekitar 8,33 persen dari PDB Indonesia setiap kuartal.

Berita Terbaru

Mengenai Kami

Haluan.co adalah bagian dari Haluan Media Group yang memiliki visi untuk mencerdaskan generasi muda Indonesia melalui sajian berita yang aktual dan dapat dipercaya

Alamat
Jalan Kebon Kacang XXIX Nomor 02,
Tanah Abang, Jakarta Pusat
—–
Lantai IV Basko Grandmall,
Jl. Prof. Hamka Kota Padang –
Sumatera Barat

 0813-4308-8869
 [email protected]

Copyright 2023. All rights reserved.
Haluan Media Group 
https://journals.itb.ac.id/live88