HALUAN.CO – Zarof Ricar, eks pejabat eselon I di Mahkamah Agung, divonis 16 tahun penjara dalam kasus korupsi dan gratifikasi. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Zarof bersalah dan menjatuhkan vonis pada 18 Juni 2025. Selain penjara, ia juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan.
Kasus ini bermula dari penyelidikan jaksa atas vonis bebas kontroversial terhadap Gregorius Ronald Tannur. Penelusuran lebih lanjut mengarah pada keterlibatan Zarof sebagai perantara perkara, yang kemudian ditangkap di Bali pada Oktober 2024.
Saat menggeledah rumahnya, jaksa menemukan uang tunai hampir R 1 triliun serta 51 kg emas batangan. Dengan konversi harga emas saat itu, kekayaan Zarof diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Selama menjabat, ia tak pernah melaporkan kekayaan maupun dugaan gratifikasi ke KPK, kecuali satu gratifikasi berupa karangan bunga.
Dalam pembelaannya, Zarof mengklaim bahwa ia lalai dan menyayangkan harus menjalani masa pensiun di penjara. Namun, hakim menilai Zarof terbukti menerima gratifikasi dan melanggar pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.