Jakarta – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM), yang lebih dikenal dengan nama Antam, pada Senin (19/8/2024) tetap stabil, bertahan di level Rp 1.418.000 per gram.
Berdasarkan pantauan dari laman Logam Mulia ANTM, harga emas batangan mengalami kenaikan sebesar Rp 14.000 sehingga mencapai level Rp 1.418.000 per gram pada Sabtu (17/8/2024).
Harga jual kembali atau buyback emas batangan pada Senin juga berada di level yang sama, yaitu Rp 1.270.000 per gram.
Transaksi harga jual emas dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017. Penjualan emas batangan kembali kepada Antam (ANTM) dengan nilai harga yang melebihi Rp 10 juta akan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sedangkan bagi yang tidak memiliki NPWP, tarifnya adalah 3%. Pajak PPh 22 ini akan langsung dipotong dari jumlah total transaksi buyback.
Berikut adalah harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam (ANTM) pada Senin (19/8/2024):
- Emas Antam 0,5 gram: Rp 759.000
- Emas Antam 1 gram: Rp 1.418.000
- Emas Antam 2 gram: Rp 2.776.000
- Emas Antam 3 gram: Rp 4.139.000
- Emas Antam 5 gram: Rp 6.865.000
- Emas Antam 10 gram: Rp 13.675.000
- Emas Antam 25 gram: Rp 34.062.000
- Emas Antam 50 gram: Rp 68.045.000
- Emas Antam 100 gram: Rp 136.012.000
- Emas Antam 250 gram: Rp 339.765.000
- Emas Antam 500 gram: Rp 679.320.000
- Emas Antam 1.000 gram: Rp 1.358.600.000
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Setiap kali pembelian emas batangan akan mendapatkan bukti potong PPh 22.