ETLE Rekam Pelanggaran Moge di Jalur Transjakarta, Ini Daftar Pelanggaran yang Ditindak

Husni Rachma
2 Min Read

HALUAN.CO – Aksi sejumlah pengendara motor besar (moge) yang melaju di jalur khusus Transjakarta baru-baru ini menghebohkan media sosial. Dalam video yang diunggah akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, Kamis (7/8/2025), para pengendara tampak melintas dengan bebas bahkan memacu kendaraan mereka dengan cepat di jalur tersebut.

Insiden tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian menggunakan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), sebagaimana dikonfirmasi oleh AKBP Ojo Ruslani dari Ditlantas Polda Metro Jaya.

“Yang dapat diidentifikasi sebanyak 14 kendaraan. Untuk surat konfirmasi ETLE dikirim tanggal 6 Agustus 2025 menggunakan jasa pengiriman surat JNT kepada masing-masing pemilik kendaraan tersebut di atas,” jelas Ojo dikutip dari Kompas.com, Kamis (7/8/2025).

Larangan penggunaan jalur Transjakarta oleh kendaraan selain angkutan umum diatur dalam Perda DKI Jakarta No. 5 Tahun 2014 Pasal 90 ayat 1, yang menyatakan, “Setiap Kendaraan Bermotor selain Mobil Bus Angkutan umum massal berbasis Jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus Angkutan umum massal berbasis Jalan.”

Berita Lainnya  Prabowo Siap Mengantar Jokowi ke Halim, Ada Apa di Solo?

Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggar jalur Transjakarta dapat dikenai pidana maksimal dua bulan atau denda Rp500.000.

Aturan lain tercantum dalam Perda DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007, Pasal 2 ayat (7), yang berbunyi, “Kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang memasuki busway.”

Kemudian pada Pasal 61 ayat (3) dijelaskan bahwa pelanggar dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 180 hari dan denda antara Rp 5 juta hingga Rp 50 juta.

Lebih jauh, kamera ETLE juga dirancang untuk memantau berbagai jenis pelanggaran lalu lintas lainnya. Berdasarkan UU LLAJ, berikut pelanggaran-pelanggaran yang dapat dikenai sanksi melalui tilang elektronik:

  1. Pelanggaran rambu dan marka jalan,
  2. Tidak menggunakan sabuk pengaman,
  3. Mengoperasikan ponsel saat berkendara,
  4. Melebihi batas kecepatan,
  5. Pelat nomor kendaraan palsu,
  6. Berkendara melawan arah,
  7. Menerobos lampu merah,
  8. Tidak mengenakan helm,
  9. Berboncengan lebih dari dua penumpang,
  10. Tidak menyalakan lampu siang untuk sepeda motor.
Berita Lainnya  Daftar 65 Anggota DPRD Sumbar Periode 2024-2029 Terpilih! Siapa Saja Mereka?
Share This Article
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *