Jakarta – Ekonom Senior INDEF, Faisal Basri, mengkritik rencana pemerintah untuk menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai tahun 2025. Menurut Faisal, kebijakan ini hanya akan menambah beban bagi rakyat kecil.
Faisal Basri mengungkapkan bahwa jika PPN dinaikkan menjadi 12 persen, pendapatan negara diprediksi hanya akan bertambah kurang dari Rp100 triliun. Sebaliknya, jika pajak ekspor dikenakan pada batu bara, pendapatan negara bisa meningkat hingga Rp200 triliun. Hal ini menunjukkan bahwa ada alternatif lain yang lebih efektif untuk meningkatkan pendapatan negara tanpa membebani masyarakat kecil.
Kebijakan untuk menaikkan tarif PPN secara bertahap hingga mencapai 12 persen pada tahun 2025 telah diatur oleh rezim Jokowi melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) atau yang dikenal dengan “omnibus law perpajakan”. UU tersebut mengatur bahwa tarif PPN naik dari 10 persen menjadi 11 persen pada tahun 2022, dan kemudian naik lagi menjadi 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menjelaskan bahwa keputusan untuk menaikkan PPN menjadi 12 persen akan disampaikan kepada presiden terpilih, Prabowo Subianto. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun kebijakan tersebut telah diatur dalam UU, implementasinya masih bergantung pada keputusan politik dari pemimpin yang akan datang.