Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil meringkus Hendry Lie, penguasa Sriwijaya Air, yang diduga terlibat dalam skandal korupsi tata niaga timah di area IUP PT Timah Tbk periode 2015-2022. Penangkapan ini terjadi di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta saat Hendry tiba di Jakarta pada Senin (18/11) sekitar pukul 22.30 WIB.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa Hendry Lie awalnya diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini pada 29 Februari 2024. Namun, sebulan kemudian, Otoritas Imigrasi Singapura mencatat keberadaan Hendry di negara tersebut sejak 25 Maret 2024. Berdasarkan informasi ini, Kejagung mengajukan pencekalan dan penarikan paspor Hendry ke Kedutaan Besar Singapura.
Pada 15 April 2024, status Hendry resmi ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka. Meskipun telah dipanggil berulang kali untuk diperiksa, Hendry selalu mangkir dengan alasan sedang berobat di Singapura.
Setelah masa berlaku paspor hampir habis, Hendry berusaha mengelabui petugas dengan rencana pulang diam-diam ke Indonesia. Namun, rencana ini gagal karena penyidik terus memantau pergerakan Hendry selama di Singapura, sehingga upaya tersebut berhasil digagalkan.
Hendry Lie, sebagai Beneficiary Owner PT Tinindo Inter Nusa (TIN), diduga secara sadar dan sengaja terlibat aktif dalam kerjasama penyewaan peralatan procasing peleburan timah dengan PT Timah Tbk. Selain itu, ia juga terlibat dalam pembentukan CV BPR dan CV SMS sebagai perusahaan boneka untuk kegiatan ilegal. Kedua perusahaan ini mengirimkan biji timah hasil kegiatan ilegal untuk diproses oleh PT TIN yang bekerjasama dengan PT Timah Tbk.
Setelah penangkapan, Hendry Lie diperiksa sebagai tersangka untuk pertama kalinya di Gedung Menara Kartika Kejagung. Dari hasil pemeriksaan, Hendry dinyatakan sehat dan siap menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.