Jakarta – Anggota Panitia Khusus Angket Penyelenggaraan Haji 2024 Dewan Perwakilan Rakyat (Pansus Haji DPR), Arteria Dahlan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menemukan banyak fakta hukum terkait dugaan penyimpangan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024 yang diduga dilaksanakan oleh Kementerian Agama (Kemenag).
Namun, Arteria menyayangkan Kemenag yang tidak memenuhi permintaan klarifikasi dari Pansus Haji DPR mengenai fakta hukum tersebut. Menurut Arteria, Kemenag seharusnya memanfaatkan kesempatan ini untuk memberikan klarifikasi.
Sebelumnya, dalam kesempatan yang sama, anggota Pansus Haji DPR, Saleh Partaonan Daulay, menyatakan bahwa Pansus Haji DPR mengharapkan para pejabat Kemenag memenuhi panggilan dari Pansus untuk menghadiri rapat dan memberikan keterangan sebagai saksi.
Anggota Pansus Haji DPR lainnya, Marwan Jafar, menuturkan bahwa ketidakhadiran Kemenag menghambat kerja Pansus dalam mendalami beberapa persoalan pada penyelenggaraan ibadah haji 2024. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah alokasi kuota haji tambahan yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.