Gaikindo: Insentif Mobil Hybrid Tak Perlu Sama dengan Mobil Listrik, Kenapa?

1 min read

Jakarta – Jongkie D. Sugiarto, Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), menyatakan kesepakatannya dengan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengenai pemberian insentif untuk mobil hybrid. Meskipun insentif yang diusulkan tidak sebesar insentif untuk mobil berbasis baterai (Battery Electric Vehicle/BEV), Jongkie menegaskan bahwa mobil hybrid layak mendapatkan dukungan tersebut.

Menurut Jongkie, mobil hybrid harus mendapat insentif karena efisiensi bahan bakarnya yang lebih baik jika dibandingkan mobil konvensional dengan mesin pembakaran internal (ICE). Mobil hybrid, yang mengombinasikan mesin ICE dan motor listrik, mampu mengurangi konsumsi bahan bakar secara signifikan. Hal ini tidak hanya menghemat pengeluaran konsumen, tetapi juga membantu mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil.

Efisiensi ini juga berkontribusi pada pengurangan emisi gas buang, menjadikan mobil hybrid sebagai pilihan yang lebih ramah lingkungan. Dengan demikian, mobil hybrid dapat membantu pemerintah mencapai target nol emisi pada tahun 2030.

Berita Lainnya  Alasan Kamera Menjadi Komponen Penting di Sebuah Smartphone

Keunggulan lain dari mobil hybrid adalah kemampuannya untuk langsung beroperasi tanpa memerlukan infrastruktur stasiun pengisian daya. Baterai mobil hybrid terisi secara otomatis saat mobil beroperasi, menjadikannya lebih praktis dan mudah diadopsi oleh masyarakat luas, terutama di daerah yang belum memiliki infrastruktur pengisian daya yang memadai.

Dari sisi biaya, produksi mobil hybrid juga tidak semahal mobil listrik penuh, sehingga harganya bisa terjangkau masyarakat. Dengan biaya yang lebih rendah dan manfaat yang signifikan, Jongkie yakin bahwa pemberian insentif untuk mobil hybrid dapat mendorong adopsi kendaraan yang lebih ramah lingkungan di kalangan masyarakat luas.

Meskipun perhatian terhadap mobil ramah lingkungan terus melambung, terutama mobil hybrid yang kian digemari di pasar berkat efisiensi dan kepraktisannya, hingga sekarang insentif untuk mobil hybrid belum juga diberikan. Berbagai pertimbangan masih menjadi penghalang dalam pemberian insentif tersebut.

Berita Lainnya  Patut Ditunggu, iPhone SE 4, Smartphone Apple untuk Pengguna Low Budget

Pada awal Agustus, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan bahwa tidak ada penambahan kebijakan baru untuk sektor otomotif pada tahun ini. Dengan tidak adanya perubahan, berarti pemerintah tidak akan memutuskan kebijakan mengenai insentif untuk kendaraan hybrid di Indonesia.

Pada saat ini, mobil hybrid dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 6-12 persen. Hal ini berbeda dengan BEV yang mendapatkan beragam fasilitas, mulai dari PPnBM 0 persen hingga Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP).

Berita Terbaru

Mengenai Kami

Haluan.co adalah bagian dari Haluan Media Group yang memiliki visi untuk mencerdaskan generasi muda Indonesia melalui sajian berita yang aktual dan dapat dipercaya

Alamat
Jalan Kebon Kacang XXIX Nomor 02,
Tanah Abang, Jakarta Pusat
—–
Lantai IV Basko Grandmall,
Jl. Prof. Hamka Kota Padang –
Sumatera Barat

 0813-4308-8869
 [email protected]

Copyright 2023. All rights reserved.
Haluan Media Group 
slot online slot gacor slot