Jakarta – Korea Selatan kini terperosok dalam pusaran krisis politik yang mendalam setelah penyidik mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap Presiden Yoon Suk Yeol yang telah dimakzulkan. Langkah ini merupakan buntut dari deklarasi darurat militer yang mengguncang negeri ginseng tersebut.
Permohonan penahanan ini menandai upaya pertama dalam sejarah konstitusi Korea Selatan untuk menahan secara paksa seorang presiden yang masih menjabat. Yoon Suk Yeol dicopot dari jabatannya oleh parlemen setelah mengumumkan darurat militer, dan kini pengadilan konstitusi sedang menunggu untuk memutuskan apakah akan mengonfirmasi pemakzulan tersebut.
Tindakan dramatis yang diambil oleh Yoon telah menjerumuskan Korea Selatan ke dalam krisis politik terburuk dalam beberapa dekade terakhir. Situasi semakin memburuk ketika penggantinya, Han Duck-soo, juga dimakzulkan oleh parlemen karena gagal menandatangani rancangan undang-undang untuk penyelidikan terhadap Yoon.
Yoon, yang sebelumnya menjabat sebagai jaksa penuntut, telah dipanggil tiga kali untuk diinterogasi namun selalu mangkir. Ia kini menghadapi tuntutan pidana pemberontakan yang dapat berujung pada hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati.
Laporan jaksa penuntut setebal 10 halaman mengungkapkan bahwa Yoon memberikan izin kepada militer untuk menggunakan senjata mereka jika diperlukan untuk memasuki parlemen selama masa darurat militer.