//

Golkar Desak Kajian Ulang TAP MPR Soal KKN dan Soeharto, Ada Apa?

1 min read

Jakarta – Ketua MPR Bambang Soesatyo, yang akrab disapa Bamsoet, mengungkapkan bahwa Fraksi Golkar di MPR mengajukan permintaan agar MPR mengkaji ulang Pasal 4 ketetapan (TAP) MPR Nomor XI/MPR/1998. Ketetapan ini mengatur tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih, Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, khususnya yang menyebutkan nama Presiden ke-2 RI, Soeharto.

Golkar menginginkan agar MPR menyatakan bahwa aturan dalam Pasal 4 tersebut telah dilaksanakan. Pasal 4 TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 menegaskan bahwa upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme harus dilakukan secara tegas terhadap siapa pun, baik pejabat negara, mantan pejabat negara, keluarga, dan kroninya, maupun pihak swasta/konglomerat, termasuk mantan Presiden Soeharto. Semua ini harus dilakukan dengan tetap memperhatikan prinsip praduga tak bersalah dan hak asasi manusia.

Berita Lainnya  Gebrakan Program Prabowo-Gibran: Golkar Yakin Bakal Bikin Heboh!

Soeharto mengundurkan diri pada 21 Mei 1998 setelah rezim Orde Baru yang dipimpinnya mendapat tekanan besar dari demonstrasi mahasiswa saat krisis moneter. Setelah runtuhnya Orde Baru, MPR mengeluarkan TAP MPR yang menegaskan pentingnya penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN.

Pada Maret 2000, kejaksaan menetapkan Soeharto sebagai tersangka dugaan korupsi melalui tujuh yayasannya. Pada Agustus tahun yang sama, kasusnya dilimpahkan ke persidangan. Namun, upaya menghadirkan Soeharto ke meja hijau selalu gagal. Pada 2006, Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyatakan bahwa pemerintah tidak akan melanjutkan perkara Soeharto di pengadilan karena alasan kesehatan.

Pada 11 Mei 2006, kejaksaan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Soeharto karena perkara ditutup demi hukum. Alasan utama adalah gangguan kesehatan permanen yang dialami Soeharto, sehingga persidangan tidak mungkin dilanjutkan.

Berita Lainnya  Khalid Politisi Muda Pimpin Langsung Pendaftaran Bakal Calon Legislatif Golkar di KPU Pidie Jaya

Selain Golkar, Fraksi PKB di MPR juga mengajukan permohonan kepada pimpinan MPR untuk menerbitkan surat penegasan administratif bahwa Ketetapan (TAP) MPR Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia Abdurrahman Wahid atau Gus Dur sudah tidak berlaku lagi. Fraksi PKB menilai surat penegasan dari pimpinan MPR RI diperlukan untuk memulihkan nama baik Gus Dur.

Bamsoet menyatakan bahwa pimpinan MPR RI akan mengundang keluarga Gus Dur dan Soeharto dalam waktu dekat. Tujuannya adalah untuk menerima surat jawaban yang diajukan oleh Fraksi PKB dan Fraksi Partai Golkar MPR sebelum mengakhiri masa jabatan di MPR.

Berita Terbaru

Mengenai Kami

Haluan.co adalah bagian dari Haluan Media Group yang memiliki visi untuk mencerdaskan generasi muda Indonesia melalui sajian berita yang aktual dan dapat dipercaya

Alamat
Jalan Kebon Kacang XXIX Nomor 02,
Tanah Abang, Jakarta Pusat
—–
Lantai IV Basko Grandmall,
Jl. Prof. Hamka Kota Padang –
Sumatera Barat

 0813-4308-8869
 [email protected]

Copyright 2023. All rights reserved.
Haluan Media GroupÂ