Jakarta – Dalam upaya menumpas perjudian daring yang kian merajalela, pemerintah melalui Desk Pemberantasan Judi Online (Judol) telah menjalin kolaborasi erat dengan platform digital terkemuka seperti Meta, Google, dan TikTok. Salah satu langkah konkret yang diambil adalah meminta platform-platform ini untuk menghapus kata kunci yang berkaitan dengan masalah sosial yang tengah menjadi sorotan.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa sejak Desk Pemberantasan Judol mulai beroperasi pada 4 November 2024, pihaknya telah berhasil memblokir 1.361 kata kunci di Google dan 7.252 kata kunci di Meta. Namun, Meutya mengakui bahwa proses pemblokiran ini tidak secepat yang diharapkan, mengingat pemerintah tidak dapat langsung melakukan pemblokiran konten di platform teknologi besar.
Menurut Meutya, platform teknologi besar memiliki panduan perusahaan yang harus diikuti, sehingga pemblokiran konten tidak dapat dilakukan secara instan. Oleh karena itu, pemerintah berencana untuk memperkuat komunikasi dengan perusahaan-perusahaan teknologi tersebut sebagai bagian dari upaya pemberantasan judi online. Selain itu, kerja sama dengan operator seluler dan penyedia layanan internet juga akan ditingkatkan.
Langkah menggandeng platform teknologi dan penyedia jasa internet ini merupakan salah satu dari tiga prioritas utama yang akan ditindaklanjuti oleh Desk Pemberantasan Judol. Selain itu, desk gabungan ini juga akan terus melakukan penegakan hukum dan penelusuran aliran keuangan judi online. Upaya ini termasuk koordinasi hukum lintas negara yang menyasar aktivitas pencucian uang untuk memudahkan penindakan.