Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) baru-baru ini mengumumkan larangan penjualan ponsel unggulan Google, Pixel 9, di pasar Indonesia. Keputusan ini mengejutkan khalayak, terutama setelah sebelumnya iPhone 16 juga mengalami nasib serupa. Pelarangan ini didasarkan pada ketidakpatuhan terhadap regulasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.
Dalam siaran pers yang dirilis pada Rabu (20/11/2024), Kemenperin menjelaskan bahwa pelarangan ini merupakan konsekuensi dari tidak dipenuhinya persyaratan TKDN oleh Google. Aturan TKDN bertujuan untuk mendorong penggunaan komponen lokal dalam produk yang dijual di Indonesia, sehingga dapat memperkuat industri dalam negeri dan menciptakan lapangan kerja.
Sejak peluncuran seri pertama sampai yang terbaru, Google tidak pernah resmi menjual produk Pixel di Indonesia. Akibatnya, konsumen yang ingin memiliki ponsel ini harus membelinya dari luar negeri. Ketika dibawa masuk ke Indonesia, mereka diwajibkan membayar pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini tentu menambah beban biaya bagi konsumen dan membatasi akses pasar terhadap produk Google.
Selain Pixel 9, iPhone 16 juga mengalami pelarangan penjualan di Indonesia karena alasan yang sama. Namun, berbeda dengan Google, Apple telah menunjukkan komitmen untuk meningkatkan investasinya di Indonesia. Perusahaan yang berbasis di Cupertino, AS, ini sudah memberikan proposal investasi sebanyak USD 100 juta atau sekitar Rp 1,5 triliun. Investasi ini diharapkan dapat membuka peluang bagi Apple untuk mematuhi aturan TKDN dan melanjutkan penjualannya di pasar Indonesia.
Sebagai respons terhadap pelarangan tersebut, Apple berencana untuk membangun pabrik aksesoris dan komponen di Bandung, Jawa Barat. Rencana investasi tersebut meningkat sepuluh kali lipat dari rencana awal yang hanya sebanyak USD 10 juta atau Rp 158 miliar. Kemenperin menyambut baik langkah ini dan akan mengadakan rapat pimpinan untuk membahas proposal investasi Apple lebih lanjut.