Padang – Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah, baru saja mengeluarkan pengumuman penting terkait pembatasan kendaraan angkutan barang yang akan melintasi ruas jalan Simpang Koto Mambang – Balingka – Padang Luar. Langkah ini diambil untuk memastikan keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas di jalur tersebut, terutama menjelang selesainya proses perbaikan jalan nasional di kawasan Lembah Anai.
Rencananya, pembatasan ini akan mulai berlaku pada 1 Juli mendatang hingga ruas jalan Padang – Bukittinggi via Lembah Anai dibuka kembali. Kendaraan dengan konfigurasi sumbu roda I-II-II tidak akan diperkenankan melewati ruas jalan tersebut. Namun, ada pengecualian khusus bagi kendaraan tangki Pertamina yang membawa BBM dan Gas Elpiji.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumbar, Dedi Diantolani, menyebutkan bahwa dalam rapat forum LLAJ Kamis (27/6) kemarin, tidak hanya fokus membahas tentang pembatasan kendaraan barang pada ruas jalan Simpang Koto Mambang – Balingka – Padang Luar, tetapi juga membahas tentang penutupan total ruas jalan Lembah Anai. Meskipun jalur tersebut telah ditutup karena berada dalam tahap pengerjaan, masih ada sejumlah pengendara roda dua yang memaksa melintas dengan berbagai alasan. Ke depan, hal ini tidak boleh lagi terjadi, kecuali bagi yang mempunyai kepentingan percepatan pengerjaan proyek.
Dengan demikian, proses perbaikan jalan dapat berjalan sesuai rencana dan arus lalu lintas di ruas jalan tersebut pun menjadi lancar.
Dengan adanya pembatasan ini, diharapkan kemacetan di jalur Malalak hingga Padang Luar dapat teratasi, sehingga masyarakat dapat menikmati perjalanan yang lebih aman dan nyaman.