Jakarta—Desakan untuk membebaskan Mardani H Maming kian menggema. Dukungan mengalir deras dari berbagai kalangan, mulai dari cendekiawan hukum hingga akademisi terkemuka di Nusantara. Mereka menuntut agar terdakwa segera dibebaskan. Beberapa guru besar dari universitas ternama, seperti Prof. Topo Santoso, Prof. Romli Atmasasmita, dan Prof. Yos Johan, dengan tegas menyatakan bahwa terdapat kekeliruan dalam putusan hakim terkait perkara ini.
Ketiga guru besar tersebut mencatat adanya sejumlah poin kekeliruan dalam kasus ini. Prof. Romli Atmasasmita, misalnya, menemukan delapan poin nyata dalam putusan hakim yang dianggap menyesatkan secara hukum. Kekeliruan ini menjadi landasan bagi para akademisi dan guru besar untuk mendesak pembebasan Mardani H Maming.
Hari ini, giliran Akademisi Anti Korupsi dari Universitas Padjadjaran (Unpad) yang menyerukan desakan pembebasan Mardani H Maming. Tim Anotasi dari Fakultas Hukum Unpad telah mempresentasikan hasil kajian mereka mengenai kasus ini di Auditorium Program Pascasarjana, Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran, Bandung, pada hari Jumat (18/10/2024).
Para akademisi yang terlibat dalam presentasi tersebut antara lain Dr. Sigid Suseno, S.H., M.Hum, Dr. Somawijaya, S.H., M.H, Dr. Elis Rusmiati, S.H., M.H, Dr. Erika Magdalena Chandra, Budi Arta Atmaja, S.H., M.H, S.H., M.H, dan Septo Ahady Atmasasmita, S.H., L.L. Dr. Somawijaya, salah satu akademisi hukum Unpad, menegaskan bahwa penerapan Pasal 12 huruf b UU PTPK terhadap tindakan Mardani H. Maming dalam menerbitkan Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 adalah tidak tepat dan merupakan kesalahan serius dari hakim.
Dr. Somawijaya menyatakan, “Untuk menjaga marwah hukum dan keadilan di Indonesia, terdakwa seharusnya dinyatakan bebas, semua tuntutan terhadapnya direstorasi, serta nama baik, harkat, dan martabatnya dipulihkan.” Pernyataan ini mencerminkan keyakinan para akademisi dan guru besar bahwa terdapat kekeliruan dalam putusan hakim, sehingga mereka mendesak agar Mardani H Maming segera dibebaskan.