Makassar – Polres Buton Tengah, Sulawesi Tenggara, mengungkapkan bahwa seorang guru SD berinisial MS (30) diduga telah mencabuli 24 siswi. Aksi bejat ini diduga dilakukan oleh MS sejak Mei hingga Juli 2024.
Menurut keterangan dari Muslihi, MS adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengajar mata pelajaran Pendidikan Kesehatan Jasmani (Penjaskes) di sekolah tersebut. Meski demikian, Muslihi mengaku belum mengetahui pasti motif yang mendorong MS melakukan aksi pencabulan terhadap 24 siswi SD tersebut.
Pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku (MS) setelah menerima laporan dari orang tua korban. Laporan ini menjadi dasar bagi polisi untuk segera bertindak dan mengamankan pelaku.
Sementara itu, para korban telah menjalani pemeriksaan yang didampingi oleh orang tua masing-masing. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan yang diperlukan dalam proses hukum.
MS dijerat dengan pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 65 KUHP. Pasal ini mengatur tentang perlindungan anak dan memberikan sanksi tegas bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
Pihak kepolisian akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan bahwa semua bukti dan keterangan yang diperlukan telah terkumpul. Proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para korban.
Selain proses hukum, dukungan psikologis juga sangat penting bagi para korban. Diharapkan pihak sekolah dan instansi terkait dapat memberikan pendampingan dan bantuan yang diperlukan untuk memulihkan kondisi psikologis para siswi yang menjadi korban.